Ombudsman Kepri Minta Gubernur dan Kepala Daerah Bentuk Satgas Karhutla, Respons Cepat Inpres Nomor 11 Tahun 2026

Penulis: Topan Lubis  •  Selasa, 08 September 2026 | 16:31:01 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan arahan pembentukan Satgas Karhutla di Batam, Selasa (08/09/2026).

BATAM — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan langkah antisipasi cepat sangat mendesak dilakukan pemerintah daerah. Pernyataan itu ia sampaikan di Batam pada Selasa (08/09/2026), merujuk pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai puncak musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Arahan Tegas untuk Semua Kepala Daerah

Melalui Inpres tersebut, Presiden memerintahkan jajaran pemerintah daerah menegakkan hukum tanpa toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan korporasi maupun perkebunan komersial. Seluruh aturan daerah juga wajib ditinjau ulang agar tidak ada celah izin yang melegalisasi pembakaran hutan.

Aturan kearifan lokal tetap diberi ruang, namun dengan batasan sangat ketat. Pembakaran hanya diizinkan untuk kebutuhan pangan subsisten maksimal dua hektare per kepala keluarga, wajib membuat sekat bakar, serta dilarang dilakukan di area gambut atau saat wilayah berstatus siaga darurat.

Solusi Pengolahan Lahan Tanpa Bakar

Lagat menyebut pemerintah daerah dan pemegang izin usaha diwajibkan memfasilitasi penyediaan alat berat seperti ekskavator. Fasilitas ini bertujuan membantu masyarakat mengolah lahan tanpa harus membakarnya.

“Sebagai solusinya, pemerintah daerah dan para pemegang izin usaha diwajibkan memfasilitasi penyediaan alat berat seperti ekskavator untuk membantu masyarakat mengolah lahan tanpa perlu membakarnya,” terangnya.

Pembentukan Satgas Jadi Prioritas Utama

Ombudsman mendorong Gubernur Kepri segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat provinsi. Pembentukan itu sekaligus mengoordinasikan satuan tugas serupa di tingkat kabupaten dan kota agar seluruh instansi, organisasi masyarakat, dan aparat menyatukan langkah menghadapi ancaman darurat bencana.

“Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran hutan,” ujar Lagat.

Empat Kabupaten dengan Potensi Kebakaran Tinggi

Meski Kepulauan Riau tidak tergolong kawasan endemik kebakaran, potensi di daerah ini tetap tinggi. Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan disebut membutuhkan perhatian khusus karena masih memiliki bentangan hutan luas.

“Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan,” kata Lagat.

Edukasi Warga dan Ancaman Asap Kiriman

Para bupati dan wali kota juga diimbau menggerakkan aparat hingga tingkat kelurahan dan desa untuk mengedukasi masyarakat. Warga diminta aktif melapor kepada petugas jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran di pemukiman, lahan terlantar, maupun lokasi pembukaan lahan agar pemadaman bisa dilakukan sejak dini.

Lagat turut menyoroti penanganan asap kiriman dari Pulau Sumatera yang kerap melintasi Batam dan Tanjungpinang. Kualitas udara yang cepat ditangani dinilai vital untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kenyamanan investor agar aktivitas industri dan perekonomian di Batam tidak terganggu.

“Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau,” pungkasnya.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: harianhaluankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top