Pemerintah Kota Batam memperkuat payung hukum pelestarian adat Melayu melalui Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau yang disahkan Mei 2026. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kebijakan itu menjadi wujud keberpihakan nyata terhadap adat dan sejarah negeri, bukan sekadar kegiatan seremonial.
BATAM — Pemkot Batam menempatkan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) sebagai institusi strategis lewat peraturan daerah yang baru disahkan Mei 2026. Regulasi itu mengukuhkan LAM bukan hanya sebagai simbol, melainkan mitra pemerintah dalam pembangunan daerah sekaligus penjaga maruah budaya Melayu.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menutup acara Sembang Budaye yang digelar Lembaga Adat Melayu di Batam, Minggu malam. Menurut dia, pelestarian budaya butuh kepastian kebijakan, bukan hanya panggung seremonial.
Batam tumbuh sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional dengan masyarakat yang heterogen. Arus modernisasi yang deras dikhawatirkan menggerus akar budaya Melayu jika tidak ditopang aturan yang mengikat.
Perda LAMKR hadir menjawab kekhawatiran itu. Regulasi tersebut memberi landasan hukum bagi keberlangsungan adat, sejarah, dan tradisi Melayu di tengah perubahan sosial yang cepat.
"Perda ini semakin menegaskan bahwa keberpihakan terhadap negeri ini melalui budaya harus betul-betul nyata," kata Amsakar.
Pemkot Batam juga tengah merampungkan Perda tentang Kampung Tua. Aturan itu berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat Melayu yang telah lama menetap di kawasan industri tersebut.
Bagi Amsakar, budaya Melayu merupakan bagian penting dari identitas Batam yang perlu terus dijaga dan dikembangkan. Berbagai suguhan kegiatan budaya dinilai memberi nilai tambah bagi Batam sebagai daerah destinasi wisata.
"Ini adalah ikhtiar kita untuk meletakkan secara jelas identitas negeri," ujar Wali Kota Amsakar.
Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam Raja Muhammad Amin menyebut Sembang Budaye sebagai ruang bertemu bagi masyarakat. Ajang itu juga menjadi sarana mengenalkan dan menghidupkan kembali berbagai seni budaya Melayu.
Sejumlah pertunjukan mengisi acara tersebut, mulai dari Joget Lambak, Joget 60-an, Tarung Pantun, hingga lantunan Gurindam 12. Masyarakat juga dihibur penampilan artis Malaysia Roger Kajol dan Grup Malaykustik.
Rangkaian Sembang Budaye akan dilanjutkan di Kecamatan Sekupang pada 3 Oktober 2026. Pemerintah berharap agenda serupa terus memperkuat posisi budaya Melayu di Batam.