Karantina Kepri Bina 8 Pedagang Natuna yang Lalulintaskan Komoditas Tanpa Dokumen, Bawang dan Cabai Kering Bakal Dimusnahkan

Penulis: Binsar Gultom  •  Kamis, 17 September 2026 | 08:05:32 WIB

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melakukan pembinaan terhadap delapan pedagang di Kabupaten Natuna yang terindikasi melanggar ketentuan karantina dalam lalu lintas komoditas pertanian dan pangan. Pembinaan diberikan setelah tim gabungan menemukan sejumlah komoditas tanpa dokumen karantina dalam pengawasan di wilayah Natuna pada pekan terakhir Agustus 2026. Dari delapan pedagang tersebut, dua di antaranya kedapatan membawa bawang merah, bawang putih, dan cabai kering impor yang dibatasi keluar dari kawasan perdagangan bebas.

NATUNA — Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Natuna, Iwan Setiawan, menyatakan pengawasan dilakukan bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai dan Badan Intelijen Strategis (Bais). Tim gabungan menyisir lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Natuna dan menemukan komoditas pertanian serta pangan tanpa dokumen karantina.

Barang temuan itu ditahan sementara di Kantor Satpel Natuna. Pemiliknya, yang berjumlah delapan orang, diminta memberikan klarifikasi soal asal-usul dan dokumen media pembawa yang dilalulintaskan.

Ikan Asin hingga Buah Impor Dikembalikan Setelah Dibina

Hasil klarifikasi menunjukkan sejumlah komoditas berupa ikan asin, wortel, pir, anggur, apel, biji tempayan, dan produk olahan asal hewan dikembalikan kepada pemilik. Pengembalian dilakukan setelah mereka mendapat pembinaan dan peringatan dari petugas karantina.

Para pelanggar tidak dikenakan sanksi pidana. Mereka hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut," ucap Iwan.

Bawang dan Cabai Kering dari Dua Pemilik Bakal Dimusnahkan

Perlakuan berbeda diberikan kepada bawang merah, bawang putih, dan cabai kering milik dua pedagang. Hasil klarifikasi menyebut komoditas itu merupakan produk impor yang dibatasi untuk dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Komoditas tersebut keluar dari kawasan FTZ berdasarkan dokumen dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Untuk bawang dan cabai kering akan kita musnahkan," ujar Iwan.

Pemusnahan akan dijadwalkan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang. Langkah itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memungkinkan tindakan penahanan hingga penolakan dengan memperhatikan analisis risiko terhadap media pembawa.

Ancaman Penyidikan Jika Pedagang Kembali Melanggar

Iwan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika para pedagang kembali melakukan pelanggaran serupa. Surat pernyataan yang ditandatangani menjadi dasar kesepakatan antara kedua pihak.

"Apabila terjadi pelaporan atau tertangkap tangan dengan minimal dua alat bukti, hasil klarifikasi terpenuhi, keterangan berbelit-belit, serta hasil gelar awal memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, maka dapat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.

Satpel Karantina Natuna akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha. Tujuannya agar komoditas yang dilalulintaskan selalu dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan.

"Kami tetap melaksanakan sosialisasi dan imbauan untuk tidak mengulangi dan jangan mencoba melalulintaskan tanpa dokumen karantina," katanya.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top