Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tahun 2025 naik ke angka 83,40, masuk kategori tinggi nasional dibanding 2024 sebesar 82,37. Kenaikan itu menandakan perbaikan kualitas ASN pada aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin pegawai. Sekretaris Daerah Kepri Misni menyebut capaian tersebut mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi di lingkup pemprov.
TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) tahun 2025 naik ke angka 83,40 atau masuk kategori tinggi nasional. Capaian itu lebih tinggi dibanding 2024 yang berada di angka 82,37. Sekretaris Daerah Kepri Misni menyampaikan hal tersebut di Tanjungpinang, Rabu.
IP ASN merupakan ukuran statistik untuk menilai kualitas dan profesionalitas pegawai yang diukur dan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaiannya mencakup empat dimensi utama dengan bobot berbeda.
Dimensi pertama adalah kualifikasi pendidikan dengan bobot 25 persen. Penilaiannya dilihat dari tingkat pendidikan formal yang dimiliki ASN serta relevansinya dengan jabatan yang diemban.
Dimensi kedua, kompetensi, memiliki bobot terbesar yakni 40 persen. Aspek ini diukur dari jam pelatihan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan kapasitas yang diikuti ASN untuk menambah pengetahuan dan keterampilan.
Kinerja menjadi dimensi ketiga dengan bobot 30 persen. Penilaiannya berdasarkan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian atasan langsung.
Dimensi keempat adalah disiplin dengan bobot 5 persen. Aspek ini dinilai dari kepatuhan terhadap aturan dan rekam jejak hukuman disiplin pegawai.
Misni menyatakan kenaikan nilai indeks tersebut mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi dalam mencetak ASN yang lebih kompeten dan akuntabel. Menurutnya, peningkatan IP ASN menandakan adanya perbaikan kualitas ASN yang berkelanjutan.
"Kenaikan nilai indeks ini juga mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi dalam mencetak ASN yang lebih kompeten dan akuntabel dalam menjalankan tugas jabatannya," kata Misni.
Pemprov Kepri berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pegawai agar IP ASN naik dari waktu ke waktu. Misni menyampaikan hal itu sebagai bagian dari upaya pembinaan ASN di lingkup pemprov.
"Kami berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pegawai agar IP ASN meningkat dari waktu," ujar Misni.
Sekda Kepri berpesan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkup Pemprov Kepri, agar menerapkan profesionalisme dan bekerja sesuai tugas dan fungsi. Hal itu dinilai penting untuk mendukung program kerja pemerintah daerah berdasarkan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Misni menegaskan berhasil atau tidaknya program-program pembangunan di daerah ikut ditentukan oleh ASN sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Termasuk dalam mewujudkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang bergantung pada kontribusi dan kinerja ASN.
"ASN telah diambil sumpah wajib menjalani amanah dengan integritas, disiplin dan profesionalitas dalam melayani masyarakat. Sumpah itu akan terus melekat dan harus dibuktikan dengan sikap serta perilaku kinerja ASN di tiap-tiap OPD," demikian Misni.