BATAM — Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menerima dokumen pernyataan sikap dari sembilan jurnalis dan pengurus asal Kepulauan Riau. Penyerahan berlangsung di Batam, Kamis (17/9/2026), kepada Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.
Kesembilan nama tersebut yakni Ady Indra Pawennari, Amril, Richard Nainggolan, Andi Gino, Ambok Akok, Novianto, Iman Suryanto, Qori Ul Fitra, dan Roma Uly Sianturi. Dokumen yang diserahkan menjadi dasar bagi DPP PJS untuk menerima mereka sebagai bagian dari organisasi.
"Hari ini kami menerima dokumen pernyataan sikap dari teman-teman di Kepri untuk bersama-sama bergabung dan membesarkan PJS, mulai hari ini dan seterusnya," kata Mahmud.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, DPP PJS menyatakan sembilan nama yang tercantum di dalamnya resmi menjadi anggota sekaligus pengurus. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Mahmud dalam pertemuan di Batam.
"Karena itu, DPP PJS menerima dokumen ini dan menyatakan mereka yang tercantum di dalamnya diterima sebagai anggota dan pengurus PJS," ujarnya.
Ady Indra Pawennari menyebut bergabungnya sembilan pengurus dari Kepri sebagai upaya membangun ruang bersama bagi wartawan. Ia berharap kehadiran mereka memperkuat kolaborasi di tubuh organisasi.
"Semoga kehadiran kami bisa memberikan warna tersendiri dalam berkolaborasi dan memajukan PJS ke depannya," kata Ady.
Mahmud menegaskan perluasan struktur organisasi bukan sekadar menambah jumlah pengurus. PJS ingin menjadikan organisasi sebagai ruang mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi wartawan.
Menurutnya, wartawan yang bergabung harus memiliki kemampuan jurnalistik memadai serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Kompetensi ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan formalitas keanggotaan.
"Kita lebih mengutamakan kompetensi. Tujuan utama lahirnya organisasi ini adalah supaya setiap anggota yang berada di PJS menjadi wartawan yang kompeten," katanya.
Selain peningkatan kompetensi, PJS menempatkan advokasi wartawan sebagai agenda utama. Mahmud menyatakan organisasi berkomitmen memberikan pendampingan kepada wartawan yang menghadapi persoalan akibat karya jurnalistik maupun saat menjalankan tugas profesionalnya.
"Siapa pun wartawan kita yang karya jurnalistiknya dipidanakan atau dilaporkan ke Dewan Pers, atau wartawannya mendapat tekanan, baik secara psikologis maupun fisik, maka PJS ada di depan," tegas Mahmud.
Dua agenda tersebut, yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan advokasi, disebut menjadi bagian penting dari arah organisasi ke depan. PJS ingin memastikan peningkatan jumlah anggota berjalan seiring peningkatan kualitas wartawan di daerah.
Mahmud memaparkan perjalanan PJS membangun fondasi organisasi, termasuk perubahan nama menjadi Pro Jurnalismedia Siber. PJS kemudian menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Proses pendaftaran organisasi kepada Dewan Pers telah dilakukan beberapa kali. Pada 2024, PJS mendaftar dengan pendampingan dari pihak yang disebutnya berasal dari Dewan Pers.
Proses itu kembali dilakukan pada 2025 setelah PJS menggelar Munas di Palu, Sulawesi Tengah. Langkah tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap standar organisasi wartawan yang kemudian disahkan pada 2025.
Pada 23 Juli 2026, PJS kembali menyerahkan dokumen organisasi dengan komposisi kepengurusan yang telah mencakup 23 provinsi. Dalam dokumen itu tercatat sekitar 750 anggota dengan kelengkapan administrasi yang disebut telah terpenuhi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 205 anggota telah memiliki sertifikat UKW. Menurut Mahmud, data itu menunjukkan penguatan organisasi diarahkan tidak hanya pada ekspansi struktur, tetapi juga peningkatan kapasitas wartawan.
"Yang ingin kita bangun adalah organisasi yang mampu melahirkan wartawan profesional, berintegritas dan kompeten," ujarnya.