Pemkot Batam Kawal Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li Indonesia yang Belum Digaji Sejak Agustus 2026

Penulis: Topan Lubis  •  Jumat, 18 September 2026 | 09:24:31 WIB

Pemerintah Kota Batam mengawal persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, yang gaji periode Agustus 2026 belum dibayarkan. Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta para pekerja tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pemerintah. Pemkot juga akan membentuk tim investigasi yang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

BATAM — Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia terdiri dari karyawan tetap dan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menghadapi ketidakpastian penghasilan setelah gaji periode Agustus 2026 belum dibayarkan manajemen. Pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mencatat hak ketenagakerjaan lainnya juga belum dipenuhi perusahaan garmen tersebut.

Pemerintah Kota Batam bergerak mengawal persoalan itu. Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta pekerja tidak mengambil langkah sendiri dan mempercayakan penyelesaian kepada pemerintah.

"Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik," ujar Amsakar dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.

Produksi Terhenti Sejak 7 September 2026

Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, dilaporkan terhenti sejak 7 September 2026. Penghentian operasional itu berdampak langsung pada seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun PKWT.

Ratusan pegawai perusahaan garmen tersebut berkumpul di kantor Wali Kota pada Rabu (16/9) untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami. Kedatangan mereka mendorong Pemkot Batam mempercepat penanganan.

Amsakar menyatakan pihaknya akan mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh. Hak-hak pekerja, menurut dia, menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.

Negosiasi Berlangsung di Singapura

Proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li Indonesia sedang berlangsung di Singapura. Amsakar menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan lepas tanggung jawab.

"Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan," katanya.

Pemkot Batam akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman dan investigasi. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Status Perusahaan Berubah dari PMA ke PMDN

Pendalaman menyeluruh dilakukan antara lain menyusul informasi mengenai perubahan status PT Ghim Li Indonesia. Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.

Perubahan status itu disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat. Pemkot Batam bersama instansi terkait akan menelusuri perubahan tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Ditanggung Pemkot

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Amsakar memastikan Pemkot Batam tetap menanggung pembiayaan iuran bagi para pekerja. Langkah itu disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah kondisi yang mereka hadapi.

Pemkot Batam belum merinci jadwal pasti pembentukan tim investigasi maupun tenggat penyelesaian persoalan gaji pekerja. Namun koordinasi lintas kementerian disebut akan menjadi jalur utama penanganan kasus ini.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top