BATAM — Badan Pengusahaan Batam resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan di Balairung Sari BP Batam, Selasa, 13 Oktober 2026, disaksikan sejumlah pejabat kedua lembaga.
Hadir dalam seremoni itu Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati; Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari; serta para Anggota dan Deputi di lingkungan BP Batam.
Ruang lingkup kerja sama mencakup lima bidang utama yang disepakati kedua pihak:
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut pelayanan publik jadi perhatian serius pihaknya. Menurut dia, kualitas layanan berkaitan langsung dengan posisi Batam sebagai kawasan industri.
"Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Amsakar.
Lewat kerja sama ini, BP Batam diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan respons terhadap pengaduan warga, serta mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai MoU ini dapat memperkuat sinergi kedua lembaga sekaligus membangun mekanisme penanganan pengaduan yang lebih baik.
Nuzran juga menyatakan bahwa MoU menjadi landasan bagi BP Batam saat menjalankan tugas dan fungsinya agar terhindar dari risiko maladministrasi serta mendorong percepatan pelayanan publik.
"Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha," kata Nuzran.
Selain seremoni penandatanganan, kedua lembaga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026.
Kegiatan itu diikuti para pejabat di lingkungan BP Batam. Tujuannya meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik.
Melalui rangkaian kegiatan ini, BP Batam dan Ombudsman RI berupaya memastikan setiap layanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Batam berjalan sesuai standar yang berlaku.