TANJUNGPINANG — Disdukcapil Kota Tanjungpinang kewalahan melayani warga yang mengurus KK barcode dalam dua bulan terakhir. Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang Riawati menyebutkan, jika biasanya hanya sekitar 200 permohonan per hari, kini jumlahnya telah menembus ribuan permohonan setiap harinya.
Mengapa KK Barcode Mendadak Diburu Warga?
Pemicu utama lonjakan ini adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mewajibkan KK dengan barcode sebagai salah satu syarat utama pendaftaran SPMB. Barcode pada KK berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah dan cap basah untuk memvalidasi keabsahan dokumen secara digital.
“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan per hari,” kata Riawati di Tanjungpinang, Sabtu.
Antrean Panjang dan Solusi Digital Disdukcapil
Menyikapi antrean yang mengular, Disdukcapil Tanjungpinang mengambil langkah percepatan pelayanan. Pihaknya berupaya agar seluruh dokumen yang diajukan masyarakat bisa selesai pada hari yang sama.
Untuk memangkas waktu tunggu, warga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan. Dengan begitu, dokumen digital bisa langsung dikirim tanpa perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil berkas fisik.
“Kami mengimbau warga mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” ujar Riawati.
“Langsung ke Disdukcapil, Satu Hari Jadi”
Salah seorang warga Tanjungpinang, Yusri, mengaku baru mengetahui aturan baru ini. Ia pun langsung mengurus KK barcode untuk keperluan pendaftaran anaknya yang akan masuk SMA.
“Setelah dapat informasi itu, saya langsung ke Disdukcapil urus KK barcode. Pelayanannya cepat, satu hari siap,” ucap Yusri.
Pembaruan Data Wajib Dilakukan Tiga Tahun Sekali
Meski didorong oleh kebutuhan SPMB, Riawati mengingatkan bahwa pembaruan data kependudukan sejatinya merupakan kewajiban berkala. Menurut ketentuan, setiap warga negara wajib memperbarui data kependudukannya paling lama tiga tahun sekali.
“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” ucapnya.