Pencarian

Disnakertrans Kepri Targetkan Retribusi TKA Rp 1 Miliar, Hanya 70-80 Orang Masuk Kewenangan Provinsi

Senin, 28 September 2026 • 19:01:01 WIB
Disnakertrans Kepri Targetkan Retribusi TKA Rp 1 Miliar, Hanya 70-80 Orang Masuk Kewenangan Provinsi
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menjelaskan kewenangan retribusi TKA provinsi dalam rapat bersama Banggar DPRD Kepri.

BATAM — Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menjelaskan pihaknya hanya memungut retribusi dari TKA yang bekerja pada perusahaan dengan lokasi kerja di dua kabupaten/kota berbeda. Jumlah TKA dalam kewenangan provinsi setiap tahun berada di kisaran 70 hingga 80 orang, jauh lebih sedikit dibanding total TKA yang bekerja di Kepri.

Pembagian kewenangan itu membuat tidak seluruh retribusi TKA di Kepri menjadi penerimaan Pemprov. TKA yang memiliki RPTKA dalam kewenangan satu kabupaten/kota, retribusinya masuk ke pemerintah daerah setempat.

Mengapa Penerimaan Provinsi Dinilai Kecil

Diky mencontohkan TKA yang bekerja hanya di Batam. Retribusi atas TKA tersebut menjadi penerimaan Pemerintah Kota Batam karena lokasi kerjanya berada di satu kabupaten/kota.

"Kalau TKA kerjanya di Batam saja, otomatis retribusinya masuk ke Pemkot Batam," kata Diky usai rapat bersama Banggar DPRD Kepri, Senin.

Kewenangan provinsi baru berlaku ketika penggunaan TKA berkaitan dengan perusahaan yang memiliki lokasi kerja di dua kabupaten/kota berbeda di Kepri. Karena itu, penerimaan retribusi bergantung pada jumlah TKA yang melakukan perpanjangan RPTKA.

"Yang kita dapatkan adalah perpanjangan yang ada di dua alamat kabupaten/kota. Kalau tidak ada di dua kabupaten/kota itu, bukan menjadi penerimaan kita," ujarnya.

Besaran Retribusi Rp 1,6 Juta per Orang per Bulan

Retribusi penggunaan TKA dikenakan berdasarkan jumlah orang dan masa penggunaan. Besaran yang berlaku sekitar 100 dolar AS per orang per bulan dan diperhitungkan selama masa penggunaan TKA.

Mekanisme itu membuat Disnakertrans Kepri menilai potensi penerimaan dari TKA tidak bisa dihitung hanya dari jumlah tenaga kerja asing yang berada di wilayah provinsi. Pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu faktor penentu besaran penerimaan masing-masing daerah.

"Target kita tidak terlalu banyak setiap tahun, hanya Rp1 miliar. Jadi pertanyaannya, kenapa Rp1 miliar?" kata Diky.

Dasar Hitungan dan Tindak Lanjut

Diky menegaskan angka Rp 1 miliar bukan cerminan sedikitnya TKA di Kepri. Pihaknya hanya menghitung TKA yang terdaftar dari dua kabupaten/kota, yang kemudian menjadi kewenangan provinsi.

"Memang kita tahu banyak TKA, tetapi kalau RPTKA-nya masuk ke masing-masing kabupaten/kota, itu masuk ke kabupaten/kota. Kita hanya menjelaskan kenapa penerimaan kita bisa sedikit," katanya.

Rapat bersama Banggar DPRD Kepri membahas penerimaan daerah dari perpanjangan RPTKA. Pembahasan ini menjadi bagian dari perhitungan target pendapatan asli daerah provinsi untuk tahun berjalan.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gokepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks