Pencarian

Komisaris AMMAN Tersandung Kasus Hukum, Kursi Dewan Komisaris Disiapkan Berubah

Jumat, 02 Oktober 2026 • 09:08:01 WIB
Komisaris AMMAN Tersandung Kasus Hukum, Kursi Dewan Komisaris Disiapkan Berubah
Komisaris AMMAN M Teguh Pamuji untuk sementara tidak menjalankan tugasnya seiring proses hukum yang berjalan.

KEPULAUAN RIAU — PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) menyiapkan langkah tata kelola terkait susunan Dewan Komisaris setelah Komisaris M Teguh Pamuji tersangkut proses hukum yang tengah diselidiki aparat. Perkara itu disebut berkaitan dengan periode sebelum Teguh diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada 2021, bukan dengan kegiatan usaha maupun operasional perusahaan tambang tersebut.

Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memantau perkembangannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk sementara waktu, Teguh tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris.

"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan," ujar Kartika dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).

Penonaktifan sementara itu menjadi sinyal bahwa AMMAN memilih jalur hati-hati: melindungi jalannya operasional tambang tembaga dan emas di Sumbawa, sekaligus menjaga kepercayaan investor di pasar modal.

Perkara Berbeda dari Operasional Perusahaan

AMMAN menegaskan perkara yang menjerat Teguh tidak terkait dengan perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional perusahaan. Kasus itu merujuk pada periode sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada 2021.

Perusahaan terbuka yang melantai di Bursa Efek Indonesia ini menyebut masih memantau perkembangan perkara tersebut. Namun karena statusnya sebagai emiten, setiap perubahan susunan Dewan Komisaris punya konsekuensi keterbukaan informasi yang harus dipenuhi.

Langkah tata kelola yang disiapkan perseroan mencakup peninjauan kedudukan Teguh sebagai anggota Dewan Komisaris. Salah satu opsinya membahas hal itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar perseroan.

Opsi RUPS dan Dampaknya ke Pemegang Saham

Bagi pemegang saham, wacana RUPS ini menjadi titik yang perlu dicermati. Perubahan komposisi Dewan Komisaris biasanya menuntut persetujuan pemegang saham, terutama bila menyangkut pemberhentian atau penggantian anggota dewan di tengah masa jabatan.

AMMAN belum merinci kapan RUPS akan digelar maupun siapa nama yang berpotensi mengisi kursi yang ditinggalkan. Perseroan hanya menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh sebagai anggota Dewan Komisaris.

Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN menyatakan berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Komitmen itu, menurut perseroan, jadi dasar untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.

Jaga Kepercayaan Investor di Tengah Tekanan Sektor Tambang

AMMAN merupakan salah satu emiten tambang dengan kapitalisasi pasar besar di Bursa Efek Indonesia, dengan aset utama tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Isu tata kelola di jajaran komisaris menjadi perhatian investor institusi, yang biasanya menilai emiten dari sisi kualitas pengawasan dan manajemen risiko.

Penonaktifan sementara Teguh memberi ruang bagi perseroan untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa gangguan. Yang belum terjawab: apakah langkah ini akan berlanjut ke RUPS, dan seberapa cepat perseroan merampungkan proses tata kelolanya.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks