KEPULAUAN RIAU — Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menegaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan di tengah dinamika regulasi ekspor-impor yang terus berubah. Ojak Simon Manurung, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyebut kebijakan ini disusun bersama kementerian/lembaga terkait dan pembina sektor dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
"Ketentuan ekspor dan impor sangat dinamis, menyangkut banyak komoditas, dengan karakter dan kompleksitas pengaturan yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar tidak terdapat perbedaan pandangan, tafsir, dan pemaknaan terhadap kebijakan ekspor dan impor yang berlaku," ujar Ojak dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, memaparkan bahwa komoditas beras yang kini wajib mengantongi izin ekspor masuk dalam kelompok HS 1006.30. Produk yang terkena aturan ini bukan hanya beras putih biasa, melainkan juga varian premium yang selama ini menjadi komoditas ekspor unggulan.
Perubahan ini tertuang dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi tersebut efektif berlaku mulai 29 April 2026, memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan prosedur perizinan yang baru.
Kemendag menekankan bahwa setiap pembaruan aturan ekspor-impor selalu melalui koordinasi ketat dengan kementerian dan lembaga teknis. Ojak menambahkan, proses penyusunan kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan pasokan dalam negeri dan kepentingan nasional yang lebih luas.
"Peraturan di bidang ekspor dan impor disusun melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pembina sektor, dan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini tentu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan kepentingan nasional," jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang selama ini mengekspor beras premium seperti basmati atau hom mali, penyesuaian ini berarti kewajiban administratif baru sebelum pengiriman dilakukan. Sementara untuk pisang dan nanas, meski belum dirinci secara spesifik dalam paparan, kepastian regulasi diharapkan mengurangi potensi sengketa di lapangan.
Kemendag berkomitmen melakukan sosialisasi secara berkala agar tidak ada perbedaan tafsir di antara eksportir, importir, dan instansi pengawas. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pelaku bisnis bahwa kepatuhan terhadap regulasi ekspor akan semakin diperketat pada tahun depan.