Pencarian

Disbudpar Batam Buka Layanan Pen

Minggu, 23 Agustus 2026 • 15:39:02 WIB
Disbudpar Batam Buka Layanan Pen
Disbudpar Batam membuka layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik gratis di Mega Mall Batam Centre pada 23-24 Agustus 2026.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam membuka layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mega Mall Batam Centre pada 23-24 Agustus 2026. Layanan ini menyasar para pencipta lagu dan pelaku musik di Kepulauan Riau yang belum memiliki perlindungan hukum atas karyanya.

BATAM — Para musisi dan pencipta lagu di Batam kini bisa mendapatkan sertifikat hak cipta tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau untuk menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Mega Mall Batam Centre pada 23-24 Agustus 2026.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata menegaskan bahwa layanan ini hadir untuk menjawab persoalan klasik para kreator lokal yang kerap mengabaikan aspek legalitas karya. Padahal, sebuah lagu atau komposisi musik adalah aset berharga yang lahir dari proses kreatif panjang.

“Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan. Silakan manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic ini untuk mendapatkan informasi dan melakukan pencatatan hak cipta secara gratis,” ujarnya, Minggu (24/8).

Pencatatan Tanpa Biaya PNBP, Ini Syaratnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik menjelaskan, pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui MIC tidak dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alias Rp0. Kebijakan ini berlaku khusus untuk layanan di lokasi selama dua hari tersebut.

Calon pemohon hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen sederhana: KTP, email aktif, nomor handphone, serta karya dalam bentuk tautan HTTPS atau file MP3. Selain itu, pemohon wajib membawa surat pernyataan hak cipta yang telah ditandatangani dan bermaterai.

Apabila pemegang hak cipta merupakan pihak lain, diperlukan surat pengalihan hak cipta yang ditandatangani dan bermeterai oleh kedua belah pihak. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan karya di mata hukum.

Mengapa Musisi Batam Sering Abai pada Hak Cipta?

Ardiwinata menyoroti rendahnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif di Batam terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Banyak karya musik yang beredar luas tanpa pencatatan resmi, sehingga rawan diklaim pihak lain atau digunakan tanpa izin.

“Ini juga merupakan bagian dari upaya kita mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” katanya.

Edison menambahkan, para pencipta lagu tidak perlu menunggu hingga terjadi sengketa untuk mencatatkan karyanya. Proses pencatatan justru jauh lebih mudah dilakukan saat karya belum bermasalah.

“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan,” ujarnya.

Bukan Hanya Lagu, Layanan Ini Juga Cover Merek dan Paten

Selama dua hari beroperasi, MIC tidak hanya melayani pencatatan hak cipta. Masyarakat juga bisa berkonsultasi terkait jenis kekayaan intelektual lain seperti merek, paten, dan desain industri.

Layanan edukasi dan pendampingan ini dibuka gratis bagi seluruh pengunjung Mega Mall Batam Centre. Bagi para musisi yang selama ini berkarya tanpa dokumen resmi, inilah momen yang tepat untuk mengamankan hak legal atas karya mereka.

“Jangan hanya menciptakan lagu, tetapi pastikan karya tersebut juga memiliki perlindungan hukum,” tutup Ardiwinata.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks