Pencarian

Gugatan Pemadaman Listrik ke PLN Kalselteng Lanjut di PTUN, Kuasa Hukum Soroti Hak Kompensasi Pelanggan

Jumat, 21 Agustus 2026 • 11:23:01 WIB
Gugatan Pemadaman Listrik ke PLN Kalselteng Lanjut di PTUN, Kuasa Hukum Soroti Hak Kompensasi Pelanggan
Sidang gugatan pemadaman listrik terhadap PLN Kalselteng kembali digelar di PTUN Banjarmasin.

KEPULAUAN RIAU

Menyoal Tanggung Jawab General Manager PLN

Kuasa hukum penggugat dari LBH Borneo Nusantara (LBH BN) menegaskan bahwa posisi General Manager PLN UID Kalselteng sebagai tergugat memiliki dasar hukum yang kuat. Kedudukan ini merujuk pada struktur organisasi PT PLN (Persero), di antaranya Peraturan Direksi Nomor 0037.P/DIR/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Direksi Nomor 0022.P/DIR/2023 dan peraturan direksi tahun 2025.

Berdasarkan regulasi internal tersebut, seorang General Manager Unit Induk Distribusi memiliki tugas untuk mengelola, mengendalikan, mengawasi, dan memastikan operasi distribusi listrik di wilayah kerjanya berjalan baik. Menurut pandangan penggugat, ketika terjadi persoalan serius dalam pelayanan distribusi, maka tanggung jawab pimpinan unit inilah yang semestinya diuji secara hukum.

LBH BN berpandangan bahwa perkara ini bukan sekadar soal listrik padam. Persoalan hukum muncul ketika pemadaman terjadi secara berulang, bergilir, dan meluas, tetapi pelayanan tidak segera dipulihkan secara memadai. Hak pelanggan terdampak, termasuk kompensasi, dinilai belum terpenuhi.

Kompensasi Bukan Bentuk Kemurahan Hati PLN

LBH BN menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan sukarela dari PLN. Jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, ketika indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi, maka pengurangan tagihan listrik menjadi hak konsumen yang wajib dipenuhi.

Penggugat juga menyoroti bahwa PLN tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga mengemban fungsi pelayanan publik dalam penyediaan listrik yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, tindakan maupun kelalaian pejabat yang menjalankan fungsi tersebut harus dapat diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.

Pemadaman yang dipersoalkan dalam gugatan ini terjadi sejak 22 Juni 2026 di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penggugat menduga tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad.

Majelis Hakim Minta Bukti Kewenangan Internal PLN

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin meminta tergugat untuk membawa dan menunjukkan ketentuan internal PLN yang berkaitan dengan kewenangan General Manager. Hal ini termasuk Peraturan Direksi PT PLN (Persero) dan SOP operasi sistem yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan sistem distribusi listrik di Kalselteng.

Permintaan ini dinilai penting untuk menguji secara konkret bagaimana proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengendalian sistem distribusi tenaga listrik di wilayah tersebut. Dengan begitu, majelis hakim dapat menilai secara objektif fakta, kewenangan, dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan General Manager PLN UID Kalselteng.

LBH BN menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Pihak penggugat optimistis proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji secara objektif fakta, kewenangan, tanggung jawab, serta hak masyarakat yang terdampak pemadaman listrik. Perkara ini menjadi ujian penting tentang siapa yang bertanggung jawab ketika pelayanan publik terganggu dan sejauh mana seorang pejabat publik harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: spektroom.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks