TANJUNGPINANG — Rombongan yang dipimpin kuasa hukum Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., itu meminta perkembangan proses hukum kasus yang membuat mereka terlantar di Bandara Hang Nadim Batam hingga Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juni 2026 lalu. Audiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dilakukan untuk memastikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka layangkan tidak berhenti di tengah jalan.
“Barusan kami telah melakukan audiensi langsung dengan Dirkrimum Polda Kepri untuk mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kegagalan keberangkatan ke Manokwari,” kata Reno kepada wartawan usai pertemuan.
Dua Tersangka dan Laporan Dugaan Penipuan
Laporan pengaduan masyarakat yang diajukan melalui CHENO LAW FIRM mencatat para peserta memiliki rencana perjalanan resmi dengan rute Batam–Jakarta–Sorong–Manokwari. Namun, sejak berada di Batam, mereka sudah kehilangan kepastian terkait penerbangan lanjutan, penginapan, hingga konsumsi.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolda Kepri c.q. Dirkrimum Polda Kepri, kuasa hukum menjerat pihak terkait dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan penelantaran. Sejumlah dokumen dilampirkan sebagai barang bukti, termasuk tiket keberangkatan, surat keberatan, serta dokumentasi kerugian berupa foto dan video di lokasi kejadian.
Upaya Damai Buntu Sebelum Lapor Polisi
Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, para peserta mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan. Somasi pertama dilayangkan pada 13 Juli 2026, disusul teguran kedua pada 27 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada penyelesaian ataupun pengembalian kerugian yang diterima para peserta.
“Kami meminta kepastian proses hukum. Para peserta sudah mengalami kerugian dan dampak yang serius. Kami berharap penyidik Polda Kepri dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujar Reno.
Beban Psikologis Peserta Usai Gagal Terbang
Persoalan ini bukan sekadar gagal berangkat. Kondisi terlantar di dua bandara disebut menimbulkan tekanan psikologis yang tidak ringan bagi para peserta yang sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk membawa nama Provinsi Kepulauan Riau di ajang nasional.
Kuasa hukum meminta penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan beserta para saksi. Mereka berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tindakan tegas diambil terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Kepri masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara dan identitas dua tersangka yang disebut telah ditetapkan. Pihak yang dilaporkan pun dinilai tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan di hadapan penyidik.