TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah mencari solusi untuk memperkuat arsip data digitalnya. Salah satu opsi yang tengah digodok adalah memanfaatkan pusat data milik BP Batam yang telah berdiri sejak 2008 dan mulai beroperasi pada 2011.
Layanan yang ditawarkan dalam kerja sama ini mencakup cloud VPS, penyediaan server, hingga pengembangan perangkat lunak. Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menyebut kebutuhan utama saat ini adalah memastikan data instansi dapat terarsipkan dengan baik.
Hendri menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berjalan kaku. Ia mendorong adanya skema tarif khusus yang mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas anggaran masing-masing daerah di Kepri.
"Diskominfo memang membutuhkan penyimpanan cloud agar data dapat terarsipkan dengan baik, namun kami berharap ada ruang negosiasi dengan BP Batam, termasuk kemungkinan tarif khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah," ujar Hendri di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menambahkan, jika kebutuhan seluruh Diskominfo kabupaten/kota bisa dihimpun dalam satu kesepakatan bersama, maka skema tarif yang lebih murah dan efisien akan lebih mudah dirancang. Hal ini dinilai bakal membangun hubungan kerja sama yang lebih erat antara BP Batam dan pemda di Kepri.
Pihak BP Batam menyambut baik inisiatif tersebut. Kepala Bidang Data dan Informasi pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, Nova Ridwanullah Faizal, mengungkapkan bahwa layanan pusat data mereka tidak hanya dipakai untuk kebutuhan internal, tetapi juga telah dimanfaatkan pihak eksternal.
Saat ini, sekitar 70 persen pengguna layanan pusat data BP Batam berasal dari instansi pemerintah. Fasilitas tersebut bahkan telah memenuhi standar ISO, sehingga kualitas dan keamanannya tidak perlu diragukan.
"Pusat data BP Batam telah berdiri sejak 2008 dan mulai beroperasi pada 2011, bahkan telah memenuhi standar ISO. Saat ini, sekitar 70 persen pengguna layanan pusat data BP Batam berasal dari instansi pemerintah," ungkapnya.
Nova menjelaskan, tarif layanan yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12 Tahun 2020. Namun, masukan dari Diskominfo Kepri mengenai pengembangan kerja sama yang lebih luas akan menjadi bahan diskusi internal dengan pimpinan.
"Ini akan menjadi bahan diskusi kami dengan pimpinan, terutama terkait peluang pengembangan kerja sama yang lebih luas," katanya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam membangun ekosistem Pusat Data Nasional (PDN). BP Batam disebut tengah mendorong penguatan perannya untuk masuk dalam ekosistem tersebut.
Jika terealisasi, kerja sama ini tidak hanya akan mengamankan data pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam transformasi digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.