Pemerintah Kota Tanjungpinang memerintahkan penghentian total kegiatan pengurugan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, karena terbukti tidak mengantongi izin lingkungan. Penghentian ini diputuskan dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (20/8). Satpol PP kini berwenang memasang segel pengawasan di lokasi untuk memastikan aktivitas penimbunan benar-benar berhenti.
TANJUNGPINANG — Aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, resmi dihentikan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Jodi itu dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Keputusan tegas ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Rapat yang digelar Kamis (20/8) itu turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menyatakan kegiatan pengurugan tersebut masuk dalam kategori penyiapan lahan. Namun, tidak ada satu pun dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pelaku, sehingga kegiatan ini masuk dalam pelanggaran administratif.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menegaskan bahwa perbuatan Jodi telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penimbunan tanpa izin dinilai dapat membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem sekitar.
Untuk memastikan penghentian kegiatan berjalan efektif, Satpol PP Kota Tanjungpinang diinstruksikan memasang segel PPNS Line di lokasi. Pengawasan akan ditingkatkan secara intensif, tidak hanya di Kampung Melayu, tetapi juga terhadap aktivitas serupa di wilayah lain.
“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line, dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ungkap Yakub.
Zulhidayat menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi kegiatan usaha masyarakat. Namun, seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan wajib dilengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi.
“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan. Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” tegas Zulhidayat.
Langkah Pemkot Tanjungpinang ini menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang hendak melakukan reklamasi atau penimbunan lahan tanpa prosedur resmi. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas ilegal semacam ini juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.