TANJUNGPINANG — Fasilitas kontainer untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Melayu Square, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memicu pertanyaan publik. Kondisinya yang tampak belum difungsikan secara optimal membuat sejumlah pihak menyebut proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu terbengkalai.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran dengan kondisi fisik kontainer yang dibiarkan begitu saja. Padahal, fasilitas itu disebut-sebut menelan biaya yang tidak sedikit dan ditujukan untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami cukup heran dan prihatin. Kontainer yang kabarnya merupakan proyek Disdagin Kota Tanjungpinang dengan nilai anggaran cukup tinggi ini, sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini. Ia menjelaskan bahwa kontainer tersebut merupakan bantuan penataan fasilitas yang diperuntukkan bagi PKL eks-kawasan Tepi Laut.
Secara administrasi, bantuan ini dialokasikan melalui mekanisme hibah penuh kepada para penerima yang terdata resmi. Riany menegaskan, setelah proses serah terima dilakukan sesuai dokumen persyaratan, unit tersebut bukan lagi aset atau fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin.
"Setelah proses serah terima dilaksanakan sesuai dokumen persyaratan, kontainer tersebut bukan lagi merupakan aset atau fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin," jelas Riany.
Riany menambahkan, sebelum bantuan diturunkan, para calon penerima telah menandatangani komitmen kesediaan untuk memanfaatkan unit tersebut. Pihaknya juga tidak mewajibkan kontainer digunakan secara kaku di satu titik kawasan Tepi Laut.
Para penerima hibah justru diberikan keleluasaan untuk memindahkan unit ke lokasi strategis lain. Syaratnya, penempatan baru tersebut tidak melanggar tata ruang kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Riany menilai kurang tepat jika unit kontainer yang belum dipakai pedagang otomatis dilabeli sebagai proyek mangkrak atau aset pemerintah yang terbengkalai. Status dan mekanisme pengelolaannya, kata dia, harus dilihat dari dokumen pemberian hibah.
"Setelah barang diserahterimakan, kewajiban untuk menjaga, menggunakan, dan memanfaatkan unit ada pada penerima hibah," tegasnya.
Meski begitu, Disdagin mengaku tetap memiliki tanggung jawab pembinaan. Pihaknya akan mengevaluasi para penerima hibah yang belum memfungsikan bantuan tersebut agar program ini berjalan sesuai tujuan awal.
"Ukuran keberhasilan program ini tidak semata-mata dilihat dari apakah kontainer sedang digunakan hari ini atau tidak, tetapi juga dari seluruh proses legalitas hingga komitmen penerima. Jika belum optimal, tentu akan kami evaluasi dan komunikasikan kembali," pungkas Riany.