Dinas Perikanan Kota Batam mencatat baru sekitar 753 dari 7.000 nelayan kecil yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto, menyebut proses administrasi yang panjang menjadi kendala utama nelayan di wilayah hinterland untuk mengakses bahan bakar.
BATAM — Kondisi geografis Batam yang terdiri dari 371 pulau menjadi tantangan besar dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan. Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong BPH Migas untuk membangun subpenyalur di titik-titik yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Harapannya, keberadaan subpenyalur mampu memangkas jarak tempuh nelayan yang selama ini harus berlayar puluhan kilometer hanya untuk mengisi solar.
Yudi Admajianto mengungkapkan, dari total 7.000 kapal nelayan kecil yang terdata, baru 753 nelayan yang mengantongi surat rekomendasi melalui sistem X-Star. Jumlah itu hanya sekitar 10 persen dari total keseluruhan.
“Batam merupakan wilayah kepulauan dengan kurang lebih 371 pulau,” ujar Yudi. Kondisi ini memberikan tantangan tersendiri dalam penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan.
Rendahnya angka kepemilikan surat rekomendasi ini disebabkan oleh panjangnya proses administrasi yang harus dilalui antarinstansi terkait.
Masyarakat di hinterland yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan harus menempuh perjalanan darat dan laut puluhan hingga 100 kilometer untuk mengurus dokumen administrasi kapal ke penyalur.
Bahkan, jarak tempuh menuju titik penyalur BBM dari Pulau Kasu dan Karas mencapai 40 hingga 50 kilometer. Kondisi ini jelas memberatkan nelayan yang setiap hari bergantung pada cuaca dan kondisi laut untuk melaut.
“Kita ingin kebijakan pemerintah benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Yudi.
Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, menerima langsung aspirasi tersebut. Pihaknya menanggapi positif kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang jauh dari jangkauan SPBU.
“Semoga kehadiran subpenyalur dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan,” kata Fathul. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.