Ratusan TKA di KEK Galang Batang Diduga Bekerja Tanpa Dokumen RPTKA

Penulis: Redaksi  •  Senin, 23 Februari 2026 | 14:52:04 WIB
Tim Kemnaker lakukan sidak dan temukan ratusan TKA bekerja tanpa dokumen RPTKA di KEK Galang Batang.

Bintan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mengungkap adanya ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI beberapa waktu lalu.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menjelaskan bahwa para TKA tersebut bukan sepenuhnya ilegal, namun bekerja tanpa dokumen RPTKA yang menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan koordinasi awal dengan Kemnaker, jumlah TKA yang dokumennya tidak sesuai ketentuan diperkirakan mencapai ratusan orang. Saat ini, pihak Kemnaker masih melakukan proses validasi untuk memastikan jumlah pasti serta posisi pekerjaan masing-masing TKA.

Validasi Sekitar 190 TKA

Disnakertrans Kepri menyebutkan bahwa sekitar 190 TKA tengah diverifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian jabatan dengan aturan yang berlaku.

RPTKA sendiri merupakan dokumen penting yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban pembayaran retribusi sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

John menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar penggunaan TKA tidak mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

Imigrasi Belum Terlibat

Sementara itu, pihak Imigrasi Tanjungpinang menyatakan belum terlibat dalam proses sidak tersebut. Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, mengatakan belum ada permintaan resmi dari Kemnaker terkait penindakan lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi.

Ia juga menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah para TKA yang terjaring sidak tersebut memiliki izin tinggal yang sah atau tidak.

Proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil validasi dari Kemnaker akan menjadi dasar langkah selanjutnya terkait penegakan aturan ketenagakerjaan di KEK Galang Batang.

Reporter: Redaksi
Back to top