Menaker Yassierli Ancam Sanksi PT ASL Shipyard Batam soal Pelanggaran K3

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 24 Februari 2026 | 19:38:05 WIB
Menaker Yassierli tinjau langsung PT ASL Shipyard Batam terkait pelanggaran K3.

Batam – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memperingatkan manajemen PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, agar segera menindaklanjuti rekomendasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila perusahaan galangan kapal tersebut mengabaikan kewajiban perbaikan yang telah ditetapkan.

Peringatan itu disampaikan Yassierli saat meninjau langsung lokasi galangan kapal di Batam, Selasa (24/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul serangkaian kecelakaan kerja fatal yang terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026.

“Ada tujuh rekomendasi yang harus diikuti oleh PT ASL Shipyard. Ada beberapa yang sudah diperbaiki tapi masih banyak risiko-risiko kecelakaan kerja. Jika tidak di follow up, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” tegas Menaker Yassierli kepada awak media di Batam.

Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah, kata dia, ingin menjamin setiap pekerja dapat bekerja dalam kondisi aman dan kembali ke rumah tanpa risiko kehilangan nyawa.

"Berangkat dari rumah dengan baik dan pulang ke rumah dengan selamat,” katanya.

Menaker menyoroti empat insiden kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun kurang dari satu tahun terakhir. Dari empat kejadian tersebut, tiga di antaranya menimbulkan korban jiwa.

“Kami menyesal sekali dengan rentetan kejadian yang ada di sini yang menimbulkan korban jiwa. Dari empat kecelakaan, tiga dengan korban fatalitas dan total 20 orang yang kehilangan nyawa. Ini sesuatu yang kami sangat sesalkan,” kata dia.

Data yang dihimpun menyebutkan, pada 24 Juni 2025 terjadi kebakaran di kapal MT Federal II yang mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Kemudian, pada 15 Oktober 2025 kembali terjadi insiden di kapal yang sama dengan korban 14 orang meninggal dan 17 pekerja mengalami luka.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2025 dua pekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan kapal. Insiden kebakaran juga terjadi lagi pada 25 Januari 2026, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Yassierli menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan memastikan tindak lanjut atas audit serta pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.

“Saya hadir untuk memastikan tindak lanjut dari audit serta tujuh temuan utama yang harus di-follow up PT ASL. Saya minta seluruh rekomendasi diperhatikan karena ini menyangkut nyawa pekerja, kalau tidak kami tidak segan beri sanksi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri Diky Wijaya menegaskan pihaknya telah menerbitkan tujuh rekomendasi wajib sejak November 2025 yang harus segera dilaksanakan manajemen perusahaan.

"Yang pertama, tim investigasi meminta pimpinan perusahaan menunda sementara kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II. Kedua, seluruh ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja wajib dilakukan pembersihan dari bahan mudah terbakar," katanya.

Rekomendasi ketiga mewajibkan perusahaan menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja untuk memberikan rekomendasi kelayakan sebelum pekerjaan dilanjutkan. Termasuk di dalamnya penunjukan teknisi K3 deteksi gas ruang terbatas, teknisi K3 bekerja di ruang terbatas, serta petugas K3 penyelamat ruang terbatas.

Ia menegaskan ketentuan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 dan regulasi tenaga kerja bangunan tinggi sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

"Rekomendasi keempat, yakni perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana K3 ruang terbatas seperti blower, exhaust, serta personal gas detector bagi setiap pekerja," kata Diky.

Rekomendasi kelima berisi peringatan tegas kepada Health, Safety, Environment (HSE) Manager dan Ship Repair Manager atas dugaan kelalaian penerapan K3. Keenam, setiap perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau bahan kimia wajib mengikuti prosedur dan persyaratan kerja guna mencegah kejadian serupa.

"Terakhir yang ketujuh, sebagai kontraktor utama, PT ASL wajib memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi yang berlaku," kata dia.

Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap penerapan K3 di sektor galangan kapal akan diperketat. Penegakan aturan dinilai menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja dengan korban jiwa di wilayah Batam dan sekitarnya.

Reporter: Redaksi
Back to top