Dinas ESDM Kepri Buka Ruang Konsultasi Perizinan Tambang, Warga Bintan Diingatkan soal Bahaya PETI

Penulis: Bastian Sihombing  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 12:57:43 WIB
Dinas ESDM Kepri membuka ruang konsultasi perizinan tambang bagi masyarakat Bintan.

Pembukaan ruang konsultasi itu mengemuka dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk "Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan". Acara digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).

Hadir dalam kegiatan itu jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, hingga pemangku kepentingan sektor pertambangan di Bintan.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menyebut masih banyak warga yang belum paham batasan antara aktivitas pertambangan legal dan ilegal. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu praktik tambang tanpa izin.

"Tadi ada pertanyaan mengenai seperti apa pertambangan yang diperbolehkan. Di sinilah pentingnya kita memahami regulasi bersama-sama. Kami juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur dan peluang di sektor pertambangan," ujar Reza.

Data Nasional: 2.700 Kasus PETI Tersebar di Indonesia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan praktik PETI masih menjadi persoalan serius secara nasional. Berdasarkan data tahun 2022, terdapat lebih dari 2.700 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia.

"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, para pemangku kebijakan di daerah harus benar-benar memahami regulasi pertambangan," kata Senopati.

Kewenangan Izin Tambang Kini di Pusat, Daerah Bisa Urus jika Didelegasi

Senopati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan izin pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah masih bisa menjalankan fungsi pelayanan perizinan apabila memperoleh delegasi kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Walaupun kewenangan perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan apabila ada pendelegasian kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Bintan Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pemahaman Regulasi

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M Panca Azdigoena, mengapresiasi kegiatan penerangan hukum tersebut. Menurut dia, pemahaman regulasi pertambangan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.

"Pemahaman mengenai aturan dan regulasi pertambangan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan," ujar Panca.

Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan sesuai regulasi, di tengah meningkatnya sorotan terhadap praktik tambang ilegal di daerah.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: m.batamtoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top