KEPULAUAN RIAU — Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pemadaman berskala besar bukan sekadar gangguan teknis, melainkan kegagalan layanan publik yang berdampak sistemik. "Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Dampak blackout tidak hanya menghentikan mesin-mesin pabrik dan pendingin di pusat perbelanjaan, tetapi juga melumpuhkan layanan vital. Aktivitas rumah sakit terganggu, sistem komunikasi macet, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) meningkat drastis. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), listrik padam selama berjam-jam berarti kerugian bahan baku dan pendapatan yang tidak bisa diganti.
Mufti menilai situasi ini telah memenuhi unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan. "Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. Dasar hukum gugatan ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas barang dan jasa yang aman dan berkelanjutan.
BPKN tidak hanya mendorong gugatan hukum, tetapi juga meminta PLN bersikap terbuka. Mufti mendesak manajemen PLN menjelaskan secara rinci penyebab utama gangguan sistem yang memicu blackout massal tersebut. "Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," katanya.
Lembaga perlindungan konsumen itu juga mendorong pemerintah dan PLN untuk segera memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Perhatian khusus diberikan pada sistem cadangan dan mekanisme mitigasi gangguan agar pelayanan tidak mudah lumpuh akibat satu titik gangguan jaringan. "Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," pungkas Mufti.