ANAMBAS — Bantahan ini disampaikan Polres Kepulauan Anambas, Jumat (29/5), sebagai respons terhadap pemberitaan dari sejumlah media lokal yang dinilai menggiring opini negatif dan tidak berdasar. Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi adanya praktik salah tangkap dalam operasi tersebut.
Pihak kepolisian juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat mengenai kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan. Berdasarkan ketentuan terbaru, penggeledahan rumah tidak mutlak harus didampingi oleh RT/RW apabila pemilik rumah bersikap kooperatif dan tidak keberatan.
Aturan ini mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, jika pemilik rumah menolak atau keberatan, maka penyidik wajib menghadirkan RT/RW, kepala desa atau lurah, atau setidaknya dua orang saksi.
Dalam situasi mendesak sekalipun, undang-undang memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat. Hal ini diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 113 ayat (4) UU No. 20/2025, yang bahkan membolehkan penggeledahan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak.
Polres Kepulauan Anambas juga mengklarifikasi batas yuridis status penangkapan yang sempat diplintir oleh pemberitaan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti-petunjuk atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal,” jelas pihak Polres.
Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam.
Pihak Polres Kepulauan Anambas sangat menyayangkan sikap salah satu jurnalis media yang mempublikasikan narasi tanpa adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres. Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang bekerja keras menegakkan hukum.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru. “Apabila di lapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” tutup Kapolres.