Urus Izin Air Tanah Tak Perlu ke Jakarta Lagi, Pemprov Kepri Tangani Usaha Kecil

Penulis: Bastian Sihombing  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 19:25:31 WIB
Pelaku usaha kecil di Kepri kini dapat mengurus izin air tanah langsung di provinsi tanpa ke Jakarta.

TANJUNGPINANG — Pelaku usaha kecil di Kepulauan Riau tak perlu lagi mengurus izin pemanfaatan air tanah ke Jakarta. Kewenangan penerbitan izin untuk kategori usaha mikro dan kecil kini berada di tangan pemerintah provinsi.

Usaha Apa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Darwin menjelaskan, kriteria usaha kecil yang dimaksud adalah investasi maksimal Rp1 miliar. Contoh konkret yang disebutkannya antara lain jasa laundry, usaha cuci kendaraan, dan depot air minum isi ulang.

"Pusat melimpahkan kewenangan izin usaha skala kecil ke Provinsi. Pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Jakarta," ujar Darwin kepada hariankepri.com.

Prosedur Baru: Cukup ke Dinas ESDM atau PTSP

Pengusaha cukup menyelesaikan perizinan ini di Dinas ESDM Kepri atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi. Darwin menyebut prosedur ini memangkas birokrasi yang sebelumnya membebani pengusaha lokal.

Sementara itu, industri skala besar dengan investasi triliunan rupiah tetap wajib mengurus izin ke Badan Geologi di Jakarta. Aturan ini tidak berubah.

Pajak Air Tanah untuk Kabupaten/Kota, Bukan Provinsi

Meski provinsi yang mengeluarkan izin, hasil pungutan Pajak Air Tanah justru masuk ke kas pemerintah kabupaten atau kota. Darwin menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi sisi administrasi.

"Pemerintah Kabupaten atau Kota menerima pajak tersebut, bukan kas Provinsi. Kami hanya memfasilitasi dari sisi administrasi saja," pungkasnya.

Dampak bagi Pengusaha Lokal

Kebijakan ini diharapkan mempercepat perizinan dan menekan biaya operasional bagi UMKM di Kepri. Sebelumnya, pengusaha kecil harus menempuh proses panjang hingga ke tingkat pusat untuk mendapatkan izin yang sama.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, Dinas ESDM Kepri menargetkan proses perizinan bisa selesai dalam waktu lebih singkat, meski belum menyebutkan batas waktu pasti.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: hariankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top