NATUNA — Mulai 9 Mei 2026, pelaku usaha di Natuna tak perlu lagi menempuh perjalanan laut berjam-jam ke Kota Tanjungpinang atau Batam hanya untuk mengurus satu lembar dokumen ekspor. Pemerintah Kabupaten Natuna telah resmi mengoperasikan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026.
Peresmian dilakukan secara hybrid oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan di Natuna, Kamis, bersamaan dengan agenda nasional Kementerian Perdagangan yang meresmikan enam IPSKA lain di daerah berbeda.
Biaya Operasional Eksportir Terpangkas Signifikan
Cen Sui Lan mengatakan selama ini pelaku usaha asal Natuna harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin di luar daerah. Kondisi itu membuat biaya operasional membengkak dan menurunkan margin keuntungan.
"Selain menambah beban pelaku usaha, ketiadaan IPSKA juga menyebabkan Natuna kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah dari layanan penerbitan dokumen ekspor," ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa identitas asli produk Natuna kerap tidak tercantum di negara tujuan ekspor karena dokumen diterbitkan daerah lain. Akibatnya, komoditas unggulan daerah kurang dikenal di pasar global.
Komoditas Unggulan yang Siap Tembus Pasar Global
Bupati menyebut Natuna memiliki potensi ekspor besar dari hasil laut, produk turunannya, dan cengkeh. Namun, kendala jarak dan birokrasi pengurusan dokumen selama ini menghambat efisiensi dan daya saing.
"Kepada para pelaku usaha di Natuna, manfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Mari kita buktikan bahwa produk dari beranda terdepan NKRI ini mampu berbicara banyak di pasar global," ujar Cen Sui Lan.
Pelayanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel
Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan SKA dengan mengedepankan kecepatan, kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas. IPSKA Natuna berada di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna.
Kepala Disperindagkopum Natuna Marwan Sjah Putra menjelaskan Kepmendag Nomor 404 Tahun 2026 mulai berlaku dua bulan setelah penetapan pada 9 Maret 2026. Artinya, 9 Mei 2026 menjadi tanggal efektif operasional IPSKA Natuna.
"Sesuai arahan Kementerian Perdagangan RI, peresmian dilaksanakan secara hybrid oleh Menteri Perdagangan RI bersama kabupaten dan kota lain yang juga ditetapkan sebagai IPSKA," kata Marwan.
Apa Dampaknya bagi Ekonomi Natuna?
Kehadiran IPSKA tidak hanya mempermudah administrasi ekspor, tetapi juga diharapkan menarik investasi ke daerah. Bupati menegaskan langkah ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Natuna secara keseluruhan.