NATUNA — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menegaskan bahwa kontrak PPPK paruh waktu yang berlaku selama satu tahun akan terus diperpanjang melalui penandatanganan kontrak baru. "Tidak ada pemutusan kontrak untuk PPPK paruh waktu pada 2027, kita tetap lanjutkan," katanya di Natuna, Selasa.
Jumlah PPPK Paruh Waktu Berkurang 47 Orang karena Mengundurkan Diri
Alim menjelaskan, dari total awal 2.250 orang, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Natuna saat ini tercatat 2.203 orang. Penurunan sebanyak 47 pegawai itu terjadi karena mereka mengundurkan diri atas keinginan sendiri, bukan karena pemutusan hubungan kerja.
"Pengunduran diri tersebut dipengaruhi berbagai alasan, di antaranya karena pegawai telah memperoleh pekerjaan lain maupun pertimbangan pribadi," ucapnya.
ASN Lain Juga Alami Pengurangan, Pelayanan Tetap Normal
Selain PPPK paruh waktu, jumlah aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan Pemkab Natuna juga mengalami penyesuaian. Pengurangan terjadi pada PPPK penuh waktu dan pegawai negeri sipil (PNS) karena pensiun, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri. Saat ini, PPPK penuh waktu berjumlah 1.418 orang, dengan 19 orang di antaranya telah mengundurkan diri.
Meski jumlah pegawai menurun, Alim menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pemerintah daerah terus melakukan penataan sumber daya manusia agar setiap organisasi perangkat daerah mampu memberikan layanan secara optimal.
Pemkab Natuna Mulai Petakan Kebutuhan CPNS untuk 2027
Seiring dengan kepastian kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu, Pemkab Natuna juga tengah mempersiapkan kebutuhan pegawai jangka panjang. "Saat ini kami kembali memetakan kebutuhan pegawai untuk diajukan agar bisa dibuka perekrutan CPNS pada 2027," kata Alim.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Natuna dalam menjaga keseimbangan antara jumlah tenaga kerja dan kebutuhan pelayanan publik di daerah kepulauan tersebut.