NATUNA — Sebuah proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah yang didanai hibah luar negeri justru memicu persoalan fiskal di daerah. Pembangunan SKPT Ranai yang digarap PT Cimendang Sakti Kontrakindo sejak tahun lalu ternyata mangkir dari kewajiban membayar pajak Galian C kepada Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak MBLB tidak bergantung pada izin atau status proyek. "Saat material Galian C diambil dan dimanfaatkan, maka harus segera membayar pajak dan melaporkan berapa banyak penggunaan materialnya," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Usut punya usut, proyek ini tidak berjalan sendiri. PT Cimendang Sakti Kontrakindo disebut-sebut memiliki "kaki tangan" untuk memasok bahan Galian C ke lokasi proyek. Oknum pejabat yang diduga bertindak sebagai makelar material itu, saat dikonfirmasi wartawan, enggan menjawab kapan pajak akan disetorkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Juli 2023, pungutan pajak MBLB bersifat wajib bagi setiap badan yang memenuhi kriteria, tanpa terkecuali. Pemungutan bahkan dilakukan di mulut tambang—begitu tanah dikeruk dan batuan diangkut, kewajiban pada negara harus dibayar.
Petugas lapangan PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Joster, tidak membalas saat dikonfirmasi terkait progres pekerjaan. Hal serupa terjadi pada Project Manager perusahaan, Muhammad Arif Pratama, yang disebut tidak berada di lokasi proyek.
Padahal, masa pelaksanaan proyek hibah Jepang ini akan berakhir pada 17 November 2026. Artinya, waktu tersisa kurang dari setahun, namun kewajiban pajak terhadap daerah belum juga dipenuhi. Saat berita ini pertama kali dipublikasikan Maret lalu, aparat penegak hukum disebut telah melakukan konfirmasi agar pajak MBLB segera disetor. Namun, oknum pemasok material saat itu meminta waktu menunggu pembayaran dari PT Cimendang Sakti Kontrakindo.
Dengan nilai proyek mencapai Rp 91.213.282.000, seharusnya daerah mendapatkan pemasukan signifikan dari sektor pajak Galian C. Namun, hingga kini, tidak ada setoran masuk ke kas daerah. Suryanto menegaskan, "Dengan dibayarnya pajak tersebut, maka kontraktor sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah. Regulasi ini mencakup seluruhnya, baik proyek dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten."
Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan dari pihak PT Cimendang Sakti Kontrakindo dan oknum pejabat yang disebut-sebut terlibat. Publik Natuna menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum dan komitmen Pemkab Natuna dalam menagih kewajiban pajak demi Pendapatan Asli Daerah yang lebih sehat.