Warga Bengkong Batam Amankan Pelaku Pencurian Berinisial KO, Polisi Bergerak Cegah Amuk Massa

Penulis: Bastian Sihombing  •  Senin, 08 Juni 2026 | 20:15:01 WIB
Warga Bengkong mengamankan pelaku pencurian berinisial KO di lokasi kejadian.

BATAM — Aparat Polsek Bengkong bergerak cepat setelah menerima laporan pengamanan pelaku pencurian oleh warga di Bengkong Sarmen, Senin dini hari. Personel Patroli Batara Biru bersama anggota Opsnal dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi tindakan main hakim sendiri.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berinisial KO telah diamankan oleh warga sekitar. Kerumunan massa mulai terbentuk di TKP, mendorong polisi segera mengambil langkah pengamanan situasi.

Langkah Cepat Polisi di TKP

Polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku. Personel di lapangan juga menyita barang bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi, dan melakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menegaskan komitmen pihaknya terhadap setiap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan segera direspons oleh personel di lapangan agar potensi gangguan kamtibmas dapat ditangani dengan cepat serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Imbauan Kamtibmas ke Warga

Selain menindaklanjuti laporan, Polsek Bengkong juga menyisipkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga sekitar. Polisi berharap kesadaran warga untuk melapor, bukan bertindak sendiri, terus meningkat.

“Langkah cepat yang dilakukan personel diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Bengkong,” pungkas Tigor.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: prokepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top