BATAM — Penerimaan retribusi kesehatan dari 21 puskesmas dan RSUD Embung Fatimah (EF) milik Pemko Batam mencapai Rp 14,9 miliar sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi 2024 yang tercatat Rp 12,85 miliar.
Sebaliknya, penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor permainan ketangkasan atau gelper justru jauh lebih kecil, hanya sekitar Rp 6,1 miliar dari 48 arena yang terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, sejumlah arena itu diduga kuat beroperasi sebagai perjudian terselubung dengan omzet harian yang besar.
PAD Kesehatan Kalahkan Pajak 48 Arena yang Diduga Bergelimang Uang
Retribusi kesehatan berasal dari pembayaran masyarakat atas layanan di puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta RSUD EF. Layanan itu mencakup pemeriksaan medis, pengobatan, tindakan medis, hingga rawat jalan.
Dari 48 arena gelper yang terdaftar, sekitar 8 arena merupakan game zone asli untuk permainan anak-anak. Selebihnya diduga berbau judi atau beroperasi seperti kasino kecil. Meski disebut bergelimang cuan, kontribusi pajaknya tak sampai separuh pendapatan sektor kesehatan.
Mantan Manajer: Pemkot Batam Kecolongan, Omzet Capai Ratusan Miliar
Sejumlah mantan manajer arena permainan ketangkasan memperkirakan nilai transaksi di sektor tersebut minimal mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Mereka menilai setoran pajak yang ada saat ini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.
“Pemko Batam kecolongan terus itu,” ujar mereka senada kepada BatamNow.com.
“Angka pendapatan pajak daerah terlalu kecil karena pajak gelper (hiburan) dikenakan 40 persen, apalagi semua arena perjudian terselubung itu beroperasi 24 jam dan melanggar Peraturan Wali Kota Batam,” sambung mantan manajer tersebut.
Berdasarkan Perwali Batam Nomor 11 Tahun 2023, jam operasional usaha kepariwisataan dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 24.00 WIB. Namun hampir semua arena disebut bebas melanggar aturan tanpa mendapat sanksi tegas.
Bapenda Akui Sektor Hiburan Jadi Pekerjaan Rumah, Target 2026 Hanya Naik Tipis
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengakui sektor PBJT jasa kesenian dan hiburan, termasuk permainan ketangkasan, masih menjadi tantangan dalam optimalisasi pendapatan daerah.
“Makanya tahun ini kami melakukan survei potensi pajak sektor hiburan dengan melibatkan akademisi. Kami ingin menguji berapa sebenarnya potensi pajak dari sektor hiburan,” kata Raja Azmansyah di Kantor Bapenda, Batam Centre, Kamis (30/07/2026).
Bapenda masih menggunakan mekanisme self assessment system dalam menghitung pajak permainan ketangkasan. Artinya, besaran pajak dihitung berdasarkan laporan omzet yang disetor sendiri oleh pengusaha arena.
“Kita menghitung dari laporan mereka. Laporan omzet. Misalnya ada berapa mesin dan berapa omzet yang mereka laporkan kepada kami,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Bapenda hanya menargetkan penerimaan PBJT dari sektor permainan ketangkasan sebesar Rp 6,2 miliar. Target itu nyaris stagnan dan hanya sedikit lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya.
Regulasi Pajak 40 Persen dan Desakan Evaluasi dari Pengawas
Tarif pajak hiburan untuk arena ketangkasan sebesar 40 persen diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Besarnya tarif tersebut membuat pengawasan terhadap pelaporan omzet wajib pajak menjadi faktor krusial agar potensi PAD tidak hilang. Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mendesak wali kota dan wakil wali kota Batam untuk mengevaluasi keberadaan arena gelper.
“Ini harus menjadi atensi serius dari pimpinan kota ini, dan mesti mengevaluasi keberadaan arena gelper, apakah lebih besar manfaat daripada mudaratnya, apalagi perolehan pajak daerah dinilai kecil,” tegasnya.
Jumlah arena gelper di Batam terus bertambah. Tahun lalu masih tercatat 41 arena, namun pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 48 arena. Belum ada data terbaru mengenai jumlah izin yang diterbitkan Dinas PTSP Pemprov Kepri pada 2026.