KEPULAUAN RIAU — Komisi XI DPR mengumumkan proses seleksi ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menetapkan jumlah anggota lembaga pemeriksa keuangan negara sebanyak sembilan orang. Dengan adanya kekosongan, DPR wajib segera mengisi posisi tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan moral. Selain berstatus Warga Negara Indonesia, beriman, dan berdomisili di dalam negeri, setiap pendaftar harus memiliki integritas moral serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Syarat lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan bagi mantan pejabat publik. Calon anggota BPK paling singkat harus telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Pendaftar juga harus berusia minimal 35 tahun, berpendidikan S1, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Komisi XI DPR meminta setiap calon menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPK dan kesediaan mengikuti proses seleksi. Surat bermaterai Rp10.000 itu harus ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
Berkas fisik wajib diantar langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Tidak disebutkan adanya mekanisme pendaftaran online untuk tahap awal ini.
Kekosongan kursi di BPK terjadi karena dua sebab berbeda. Satu anggota BPK dilaporkan meninggal dunia, sementara satu anggota lainnya telah menyelesaikan masa jabatannya. Dengan pengisian dua kursi ini, BPK diharapkan kembali memiliki komposisi sembilan anggota penuh sesuai amanat undang-undang.
Proses seleksi dan pemilihan calon anggota BPK oleh DPR kerap menjadi sorotan publik karena krusial bagi pengawasan keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah.