TANJUNGPINANG — Informasi keliru yang menyebut pendaftaran SPMB 2026 di Tanjungpinang mewajibkan KK ber-barcode langsung dibantah pemerintah kota. Teguh Susanto menegaskan tidak ada persyaratan khusus seperti itu dalam proses penerimaan murid baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
"Kami tegaskan pendaftaran SPMB 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan KK ber-barcode. Masyarakat cukup menggunakan KK yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan," kata Teguh di Tanjungpinang, Sabtu.
Dinas Pendidikan Tanjungpinang secara resmi membuka SPMB tahun ajaran 2026/2027 secara daring melalui laman spmb-tanjungpinang.id. Sistem online ini dipilih untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas proses seleksi.
Untuk jenjang SD, alokasi kursi didominasi jalur domisili sebesar 83 persen, disusul afirmasi 15 persen, dan mutasi 2 persen. Sementara untuk jenjang SMP, jalur domisili mendapat porsi 52 persen, prestasi 26 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 2 persen.
Pendaftaran dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk jalur prestasi SMP serta jalur afirmasi SD dan SMP dibuka pada 23 hingga 24 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi akan keluar pada 25 Juni, disusul pendaftaran ulang pada 26 Juni 2026.
Gelombang kedua untuk jalur domisili dan mutasi jenjang SD dan SMP berlangsung pada 29 hingga 30 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 3 Juli, dan pendaftaran ulang pada 6 Juli 2026.
Teguh mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas sumbernya. Seluruh informasi resmi terkait SPMB, termasuk syarat dokumen dan jadwal, telah dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkot Tanjungpinang dan portal SPMB.
"Harapan kami, pelaksanaan SPMB online ini berjalan tertib dan lancar serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Teguh.