TANJUNGPINANG — Penandatanganan berlangsung di Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (19/6/2026). Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni dan Sekretaris Kementerian Pariwisata RI Bayu Aji membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kerja sama tersebut.
Lahan yang menjadi objek PKS ini merupakan ruang publik strategis sekaligus ikon perkotaan di Tanjungpinang. Kawasan Gurindam 12 selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas warga dan destinasi wisata perkotaan.
Dengan adanya perjanjian ini, Pemprov Kepri mendapatkan kepastian hukum untuk menata kawasan secara lebih terpadu. Targetnya, kawasan ini bisa menjadi ruang publik yang tertib, aman, nyaman, bersih, estetis, dan representatif.
Misni mengatakan, kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penataan kawasan. Ia berharap Kawasan Gurindam 12 bisa berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang produktif.
"Kami berharap Kawasan Gurindam 12 dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang produktif, ruang interaksi sosial yang inklusif, sekaligus destinasi wisata perkotaan yang mencerminkan identitas budaya Melayu dan kemajuan Kepulauan Riau," ujar Misni.
Sekretaris Kementerian Pariwisata RI Bayu Aji menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat mendukung pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan di Kepulauan Riau. Menurutnya, sinergi pusat dan daerah menjadi kunci meningkatkan daya saing destinasi wisata.
"Kami melihat Kepulauan Riau memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang sebagai destinasi unggulan nasional maupun internasional. Karena itu, kolaborasi yang kuat perlu terus dibangun untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah," kata Bayu.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan di Kawasan Gurindam 12 diharapkan dapat memperkuat daya tarik wisata Kota Tanjungpinang. Kementerian Pariwisata, kata Bayu, siap terus bersinergi dengan Pemprov Kepri untuk mewujudkan pembangunan pariwisata yang berdaya saing.