Nadiem Makarim Tangis di Persidangan, Klaim Tak Ada Niat Jahat di Kasus Chromebook Rp 2,18 Triliun

Penulis: Ronal Siregar  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 17:28:31 WIB
Nadiem Makarim membacakan duplik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KEPULAUAN RIAU — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun niat jahat yang terbukti selama persidangan berlangsung.

Air Mata untuk Dedikasi Tim, Bukan karena Dipenjara

Nadiem mengaku meneteskan air mata saat membaca ulang transkrip percakapan WhatsApp dengan timnya di Kemendikbudristek selama di rumah tahanan. "Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu," ujarnya. Ia menyebut seluruh interaksi dengan tim, dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan tercatat dalam grup WhatsApp sejak awal menjabat.

Menurut Nadiem, tumpukan bukti pesan, dokumen, dan kesaksian menunjukkan niat baik yang mendampingi program pengadaan Chromebook dari awal hingga akhir. "Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok," kata pendiri Gojek itu saat membacakan duplik.

Dugaan Korupsi dan Tuntutan Jaksa: Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Dakwaan mencakup pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Modus dan Status Hukum Terdakwa Lain

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 menunjukkan perolehan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun, yang menurut jaksa berkaitan dengan aliran dana dari kasus tersebut.

Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya masih menunggu jadwal putusan majelis hakim.

Reporter: Ronal Siregar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top