IAW: Rempang Tinggalkan Bom Tata Kelola yang Harus Dibongkar Pemerintahan Prabowo

Penulis: Binsar Gultom  •  Senin, 29 Juni 2026 | 15:03:01 WIB
Iskandar Sitorus menyoroti masalah tata kelola proyek industri kaca Rempang yang berpotensi menjadi bom waktu.

KEPULAUAN RIAU — Iskandar Sitorus menyebut Rempang bukan sekadar soal masuknya investasi raksasa dari Xinyi Group untuk membangun kawasan industri kaca dan panel surya. Menurut dia, proyek itu menimbulkan bom waktu tata kelola yang bisa menjadi preseden buruk bagi proyek strategis nasional lainnya apabila tidak segera dibenahi.

Lima Aspek Tata Kelola yang Bermasalah

Berdasarkan kajian IAW, setidaknya ada lima aspek tata kelola yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Pertama, kualitas perencanaan kebijakan yang gagal memastikan status pertanahan, tata ruang, dan pengakuan kampung tua sebelum proyek dijalankan.

"Investasi tidak boleh bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum," kata Iskandar dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/6).

Kedua, koordinasi antarlembaga yang lemah mengingat banyaknya instansi yang terlibat. Ketiga, pengendalian intern pemerintahan yang perlu dievaluasi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelemahan perencanaan dan pengelolaan aset di berbagai instansi.

Risiko Sosial Sama Penting dengan Risiko Investasi

Aspek keempat adalah manajemen risiko. Iskandar menegaskan risiko sosial harus diposisikan setara dengan risiko investasi dan risiko teknis. "Ketika masyarakat merasa tidak didengar, legitimasi sosial akan melemah. Pada akhirnya kondisi itu justru dapat meningkatkan risiko bagi investasi itu sendiri," ujarnya.

Aspek kelima adalah komunikasi publik. Pemerintah era Presiden Joko Widodo dinilai lebih banyak menyampaikan besarnya nilai investasi dan manfaat ekonomi ketimbang menjelaskan status tanah, perlindungan hak masyarakat, maupun penyelesaian persoalan agraria.

Akar Masalah: Konflik Agraria yang Tak Kunjung Selesai

Iskandar mengingatkan bahwa jauh sebelum Rempang Eco-City diperkenalkan, masyarakat yang tergabung dalam HIMAD PURELANG telah memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui berbagai jalur administrasi dan hukum. "Persoalan itu semestinya menjadi pekerjaan pertama negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Narasi investasi lebih dahulu dibangun, sementara penyelesaian masalah dasarnya masih berjalan," tegas dia.

Ia juga menyoroti temuan maladministrasi dari Ombudsman RI dalam pengembangan Rempang. Temuan itu, menurut Iskandar, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek tersebut.

Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo

IAW mendorong pemerintah tidak cukup hanya memutuskan apakah proyek akan dilanjutkan atau dihentikan. Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, memperjelas status hukum kawasan, menyelesaikan hak masyarakat secara transparan, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Jangan lagi publik hanya disuguhi angka investasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan jaminan bahwa hak-hak mereka tetap dilindungi," kata Iskandar.

Menurut dia, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari masuknya investor, tetapi dari kualitas tata kelola yang dibangun pemerintah. "Investasi yang kuat bukanlah investasi yang paling cepat diumumkan, tetapi investasi yang dibangun di atas kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik," pungkasnya.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top