TANJUNGPINANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, mengungkapkan bahwa perbedaan karakteristik pembangunan antara wilayah kontinental dengan daerah kepulauan sangat besar. Menurutnya, kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau membuat biaya logistik, distribusi barang, dan pembangunan infrastruktur menjadi jauh lebih mahal dan rumit.
Misni menjelaskan bahwa tanpa regulasi khusus, daerah kepulauan selalu tertinggal dalam hal akses terhadap anggaran dan kebijakan pembangunan. Pemerintah daerah membutuhkan apa yang disebutnya sebagai lex specialis atau undang-undang khusus yang mampu mengakselerasi pembangunan di sektor-sektor strategis.
"Kita meminta ada lex specialis untuk akselerasi pembangunan daerah kepulauan, termasuk porsi anggaran yang lebih berpihak kepada wilayah kepulauan," ujarnya, Rabu (1/6/2026).
Keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan diharapkan mampu memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah provinsi dalam mengelola tiga sektor utama. Pertama, sektor kelautan yang selama ini tumpang tindih dengan kewenangan pusat. Kedua, sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat pesisir. Ketiga, sektor perhubungan laut yang menjadi urat nadi mobilitas warga antar pulau.
Menurut Misni, RUU ini bukan hanya kebutuhan Kepri, melainkan untuk 10 provinsi kepulauan lainnya di Indonesia. Perjuangan ini sudah dimulai sejak era Gubernur Ismeth Abdullah dan terus bergulir hingga saat ini.
Langkah konkret terbaru, DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan. Forum ini akan menjadi ajang bagi pemerintah daerah untuk memaparkan urgensi regulasi tersebut secara langsung kepada para wakil rakyat.
"Kita berharap seluruh pihak, mulai DPR, DPD, perguruan tinggi hingga masyarakat, terus memberikan dukungan agar Undang-Undang Daerah Kepulauan segera terwujud," tutup Misni.