Insentif Mobil Listrik Mundur ke Agustus 2026, Hyundai Tunggu Regulasi Pemerintah

Penulis: Maruli Sinaga  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 21:06:31 WIB
Pemerintah memundurkan insentif PPN DTP mobil listrik menjadi Agustus 2026.

KEPULAUAN RIAUKepastian soal insentif mobil listrik kembali molor. Pemerintah memundurkan jadwal pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang semula ditargetkan berlaku per 1 Juli 2026 menjadi bulan Agustus tahun yang sama. Penundaan ini memicu sikap pasif dari pelaku industri, terutama Hyundai yang selama ini gencar memasarkan model listrik di Indonesia.

Skema Potongan Pajak Berdasarkan Kandungan Nikel Baterai

Dalam skema yang tengah difinalisasi, besaran potongan PPN DTP bervariasi mulai dari 40 persen hingga 100 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan angka tersebut tergantung pada tingkat kandungan nikel di dalam baterai masing-masing kendaraan listrik.

Pemerintah telah menyiapkan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga jual secara signifikan dan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah transisi menuju era elektrifikasi.

Hyundai: Kami Hanya Menunggu Aturan

Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menyatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan pergeseran jadwal tersebut. Ia menegaskan Hyundai tetap mengikuti ritme kebijakan nasional demi keberlangsungan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

"Kita hanya nunggu aturan dari pemerintah. Kalau kita ingin berjualan otomotif di Indonesia, ada dua kan, satu customer, satu lagi regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk regulasi sendiri kan kita selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kita gak pernah komplain," ujar Soerjopranoto di Jakarta, Jumat (3 Juli 2026).

Tanpa kepastian hukum, kata Soerjo, produsen menghadapi tantangan besar dalam menentukan langkah strategis menjangkau konsumen di kota-kota besar. Ia berharap pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang mendukung pengembangan powertrain yang lebih ramah lingkungan.

Penundaan Berulang Mengancam Momentum Pasar

Ketidakjelasan insentif ini dikhawatirkan mengganggu ritme pasar yang tengah bertransformasi. Sejumlah pelaku industri menilai penundaan berulang justru membuat konsumen menunda pembelian dan produsen kesulitan merencanakan produksi maupun strategi pemasaran.

Regulasi yang solid menjadi faktor penentu utama. Tanpa kepastian, adopsi kendaraan listrik di Indonesia berpotensi melambat meski permintaan di segmen tertentu mulai tumbuh. Para pemain otomotif kini menanti keseriusan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan tersebut agar pasar tidak kehilangan momentum.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: suara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top