TANJUNGPINANG — Pemprov Kepri tidak hanya membentuk satu tim, melainkan enam sub gugus tugas yang masing-masing memiliki fokus spesifik dalam rantai penanganan TPPO. Pembagian ini terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan gugus tugas semester I/2026 yang digelar di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa.
Misni merinci keenam sub gugus tugas tersebut memiliki fungsi yang saling terhubung. Mulai dari sub gugus tugas pencegahan yang bertanggung jawab atas penyuluhan dan edukasi masyarakat, hingga sub gugus tugas penegakan hukum yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Rapat evaluasi ini, menurut Misni, menjadi momentum untuk mengidentifikasi capaian dan tantangan setiap sub gugus tugas. "Keberhasilan penanganan TPPO hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Sekretaris II Gugus Tugas TPPO Kepri Kombes Pol Taswin memaparkan data penanganan kasus di wilayah tersebut. Hingga tahun 2026, dari total 181 kasus perlindungan perempuan yang ditangani, sebanyak 51 di antaranya merupakan kasus perdagangan orang. Sementara itu, dari 332 kasus perlindungan anak, terdapat 16 kasus yang masuk kategori TPPO.
"Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan supaya pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal," kata Kombes Taswin.
Misni mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus perdagangan orang yang terus berkembang. Ia secara khusus menyoroti tawaran pekerjaan atau beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
"Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi," imbaunya.
Posisi Kepri sebagai daerah kepulauan dan perbatasan dengan mobilitas tinggi dinilai menjadi faktor kerentanan utama. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menekan angka kasus TPPO di provinsi tersebut.