BPN Kepulauan Riau Targetkan 5.950 Sertifikat Tanah Gratis Rampung September 2026, Baru 25 Persen Terbit

Penulis: Maruli Sinaga  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 16:52:01 WIB
BPN Kepri menargetkan penerbitan 5.950 sertifikat tanah gratis rampung September 2026.

TANJUNGPINANG — Program sertifikat tanah gratis untuk warga Kepulauan Riau tahun ini masih jauh dari garis finis. Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Kanwil BPN Kepri Sutrisno mengungkapkan, dari target 5.950 bidang tanah yang harus disertifikasi lewat PTSL, baru seperempatnya yang rampung.

"Kalau untuk sertifikat PTSL yang sudah terbit, mencapai 25 persen dari target tahun ini," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.

Padahal, tenggat waktu yang dipatok cukup ketat. BPN Kepri menargetkan seluruh proses penerbitan sertifikat gratis ini rampung pada September 2026. Artinya, masih ada sekitar delapan bulan untuk mengejar sisa 75 persen target.

70 Persen Berkas Masuk, Proses Ukur dan Verifikasi Berjalan

Sutrisno menyebut, antusiasme masyarakat sebenarnya sudah terlihat. Sebanyak 70 persen pengajuan berkas PTSL telah masuk dan sedang diproses oleh Tim Ajudikasi PTSL yang berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

Prosesnya sendiri tidak rumit. Warga hanya perlu mengisi formulir permohonan, menyiapkan bukti kepemilikan tanah, dan melampirkan surat keterangan tanah (SKT) dari desa atau kelurahan jika ada. Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipastikan sebelum mendaftar.

"Pastikan status lahan sudah clear and clean, tidak masuk kawasan hutan atau sedang bersengketa, baru bisa diproses," tegas Sutrisno.

Gratis, Tapi Ada Biaya Patok dan Materai

Satu hal yang sering ditanyakan warga: apakah benar-benar gratis? Sutrisno menegaskan, pengurusan PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun — atau nol rupiah. Semua biaya administrasi dan pengukuran ditanggung negara.

"Paling perlu biaya materai atau patok tanah, itu pun dikelola desa, bukan BPN," ungkapnya.

Pengajuan berkas bisa dilakukan melalui RT/RW dan perangkat desa atau kelurahan setempat. Dari sana, berkas diteruskan ke BPN tingkat kabupaten/kota untuk diproses lebih lanjut.

Masih Ada 10 Persen Bidang Tanah di Kepri Belum Bersertifikat

Program PTSL ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Sutrisno mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 10 persen dari total perkiraan bidang tanah di Kepulauan Riau yang belum bersertifikat.

Targetnya, seluruh bidang tanah di Kepri sudah bersertifikat pada 2027 hingga 2028. Untuk mencapai itu, BPN Kepri menggencarkan sosialisasi dan pendekatan jemput bola ke tengah masyarakat.

"Kami sudah bentuk sekaligus melatih tim bersama desa/kelurahan untuk sosialisasi, ambil berkas, cek tanah dan ukur, serta memproses penerbitan sertifikat PTSL," kata Sutrisno.

Kenapa Sertifikat Tanah Penting?

Menurut Sutrisno, sertifikat tanah bukan sekadar secarik kertas. Ia adalah bukti kepemilikan sah yang diakui negara, sekaligus tameng utama untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari.

"Kami terus sosialisasi dan jemput bola ke tengah-tengah masyarakat supaya target sasaran PTSL ini tercapai," pungkasnya.

BPN Kepri mengajak warga yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftar melalui program PTSL gratis ini. Prosesnya mudah, biayanya ditanggung negara, dan manfaatnya bisa dirasakan seumur hidup.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top