TANJUNGPINANG — Sepanjang semester pertama 2026, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran 1,8 juta batang rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan periode akhir 2025 hingga Juni 2026.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, sebanyak 1,6 juta batang sudah siap dimusnahkan. Sisanya, 200 ribu batang, masih menunggu proses izin pemusnahan dari instansi terkait.
“Untuk rokok ilegal, 1,6 juta batang dipastikan akan dimusnahkan. Ditambah 200 ribu batang lagi yang kini tinggal menunggu izin pemusnahan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Dalam periode yang sama, operasi Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya menyasar rokok tanpa cukai. Petugas juga menyita 50 liter minuman beralkohol ilegal serta sejumlah koli pakaian bekas, sepatu, dan tas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Penindakan mencakup berbagai komoditas, mulai dari narkotika, rokok, minuman beralkohol, hingga barang bekas impor,” jelas Setya.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Tanjungpinang telah menangani 107 perkara. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp427 juta.
Angka ini menunjukkan efektivitas pengawasan di jalur masuk Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai salah satu pintu rawan penyelundupan barang ilegal.
Seluruh barang bukti hasil penindakan tahun 2026, bersama sisa barang bukti tahun 2025, rencananya akan dimusnahkan secara massal pada September mendatang. Proses pemusnahan akan dilakukan secara terpusat untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar.
“Pemusnahan dilakukan September nanti, menggabungkan hasil tegahan tahun 2026 dan sisa barang bukti tahun 2025,” pungkas Setya.