TANJUNGPINANG — Petugas BKHIT Kepri menghentikan pengiriman 120 koli hortikultura yang akan dibawa kapal barang menuju Sedanau, Kabupaten Natuna. Komoditas itu terdiri dari bawang putih, cabai, dan beberapa jenis bawang lainnya.
Pengamanan dilakukan karena barang tersebut diduga belum memenuhi persyaratan lalu lintas media pembawa. Aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012.
Pejabat Fungsional BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang, Nataliana, menjelaskan bahwa bawang yang berasal dari kawasan bebas hanya boleh diedarkan di wilayah dengan status yang sama. “Bawang diperuntukkan untuk kawasan bebas saja sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah yang bukan kawasan bebas,” kata Nataliana.
Seluruh komoditas yang diamankan kini sudah dikembalikan ke gudang pemilik barang dan dipasangi segel oleh petugas. BKHIT juga akan memanggil para pemilik barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Nataliana mengatakan bahwa penentuan sanksi terhadap pemilik barang masih menunggu hasil pemeriksaan administrasi dan klarifikasi. “Untuk sanksi nanti kita lihat dulu hasil pemeriksaan dan keterangan dari pemiliknya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, komoditas hortikultura tersebut diketahui milik tiga warga Tanjungpinang. Proses pemeriksaan administrasi diperkirakan selesai dalam satu hari. Namun, jika diperlukan uji laboratorium terhadap media pembawa, waktu penyelesaian akan menyesuaikan.
Salah seorang pemilik barang bernama Aan menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan petugas. Meski begitu, ia berharap persoalan itu segera selesai karena komoditas tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Sedanau, Natuna. “Barang itu untuk kebutuhan masyarakat Kepri, bukan untuk orang luar. Barang ini berasal dari Pasar Plantar 2,” ujar Aan.