KARIMUN — Bukan hanya pemadaman total (blackout) beberapa waktu lalu yang masih menyisakan kekecewaan, kini warga Kabupaten Karimun kembali dihadapkan pada persoalan pelayanan PT PLN (Persero) yang dinilai tidak profesional. Seorang pelanggan bernama Alex melaporkan tindakan pemutusan sementara aliran listrik yang dilakukan secara mendadak dan tanpa prosedur yang berlaku.
Alex mendapati Miniature Circuit Breaker (MCB) di rumahnya sudah dicabut oleh petugas tanpa surat teguran atau surat peringatan pertama dan kedua. Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat masih berada di lantai dua rumahnya, sementara petugas sudah meninggalkan lokasi.
“Secara materi maupun inmateri kami sangat dirugikan, harga diri kami seperti diinjak-injak. Saya belum dipanggil atau diberi surat apa-apa, MCB sudah dicopot dan petugas langsung pergi,” protes Alex dalam pengaduannya yang disampaikan didampingi Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi.
Menurut aturan yang berlaku di PLN, pemutusan aliran listrik tidak boleh dilakukan secara sepihak dan mendadak. Prosedur yang benar mewajibkan adanya surat teguran pertama, surat teguran kedua, hingga surat rencana pemutusan dengan jeda waktu yang telah ditentukan kepada pelanggan.
Alex menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat peringatan apa pun dari pihak PLN. Selain melanggar tata cara pemutusan, ia juga menyoroti sikap petugas yang dinilai arogan saat menyampaikan pencabutan MCB kepada pekerjanya di lokasi.
Menanggapi laporan tersebut, Staf Bagian Pelayanan Konsumen PLN Karimun, Daim, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Alex. Daim berjanji akan memanggil oknum petugas yang bertugas saat itu untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf langsung kepada pelanggan.
“Baik Pak, atas kejadian ini saya mewakili pihak PLN memohon maaf. Kami akan segera mengatur pertemuan dengan yang bersangkutan agar hal serupa tidak terulang lagi,” ujar Daim saat menerima pengaduan di kantor PLN ULP Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, Jumadi yang mendampingi Alex menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar seperti listrik, wajib mengikuti prosedur yang benar dan beretika. Ia menyatakan akan memantau agar komitmen PLN untuk menyelesaikan persoalan ini benar-benar dilaksanakan.
“Kami akan pastikan ada tindak lanjut nyata, bukan hanya janji di atas kertas. Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan sesuai aturan,” tegas Jumadi.