TANJUNGPINANG — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Misni menyebut, tingginya volume hewan ternak yang didatangkan dari luar Kepri menjadi tantangan serius yang membutuhkan aturan hukum yang jelas. Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Selasa (28/7/2026), diharapkan menjadi landasan bagi pemda dalam menyusun kebijakan tata kelola peternakan yang lebih ketat dan terukur.
Menurut Misni, arus masuk hewan ternak yang tinggi tanpa pengawasan optimal berpotensi membawa penyakit hewan menular. Ranperda ini nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas ternak yang masuk ke Kepulauan Riau.
“Melalui ranperda ini nantinya akan diatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kepulauan Riau, sehingga kesehatan hewan dapat terjamin sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peternak lokal,” papar Misni dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Ranperda tersebut tidak hanya fokus pada pengawasan. Pemprov Kepri juga berkomitmen mendorong pengembangan kawasan peternakan sesuai karakteristik masing-masing daerah di Kepri. Beberapa program pendukung yang akan diperkuat meliputi:
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pembangunan sektor peternakan di Kepulauan Riau dapat berlangsung lebih terarah, meningkatkan produktivitas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Misni.
Misni menegaskan, regulasi ini bukan sekadar instrumen hukum. Ia menjadi alat untuk menjamin keamanan pangan asal hewan dan meningkatkan kualitas hasil peternakan. Pemerintah optimistis sistem peternakan yang lebih modern dan komprehensif akan tercipta.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis melalui regulasi ini akan tercipta sistem penyelenggaraan peternakan yang lebih komprehensif, modern, dan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman, sehat, dan berkualitas,” tutup Misni.
Ranperda ini kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.