NATUNA — Pelanggan rumah tangga kategori dua Perumda Air Minum Tirta Nusa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, akan membayar tarif air baru sebesar Rp 5.000 per meter kubik mulai 1 September 2026. Angka ini naik Rp 2.000 dari tarif lama yang berlaku Rp 3.000 per meter kubik.
Penyesuaian ini tidak menyentuh kategori pelanggan rumah tangga di bawahnya, sehingga kelompok tersebut tetap membayar dengan tarif lama. Keputusan itu menyusul terbitnya surat keputusan penyesuaian tarif yang telah diserahkan pihak Pemkab Natuna kepada manajemen Perumda.
Agino Riko selaku Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna menjelaskan bahwa tarif baru untuk sementara hanya diberlakukan di wilayah yang sudah mendapatkan pelayanan air secara maksimal. Adapun wilayah dengan tingkat layanan yang belum optimal tetap memakai tarif lama.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Agino menegaskan kenaikan tarif merupakan konsekuensi logis dari membengkaknya biaya operasional perusahaan daerah, khususnya setelah Perumda mulai memanfaatkan sumber air dari Embung Sebayar.
Sebelum beroperasinya Embung Sebayar, Perumda Tirta Nusa hanya mengandalkan sistem gravitasi yang tidak membutuhkan pompa listrik besar. Kini, biaya operasional naik signifikan karena listrik untuk mengoperasikan pompa air ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.
Beban tambahan inilah yang menjadi alasan utama penyesuaian tarif. Untuk tahap awal, Pemkab Natuna masih akan membantu pembayaran listrik melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Seiring beroperasinya Embung Sebayar, otomatis biaya operasional meningkat, jadikan kebijakan ini harus kita ambil," ucapnya.
Pemkab Natuna memastikan kenaikan tarif tidak diputuskan secara mendadak. Penyesuaian melalui sejumlah kajian dan pertimbangan, termasuk rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendukung kesehatan keuangan perusahaan daerah.
Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Nusa juga melakukan kajian bersama tenaga ahli untuk menghitung struktur pendapatan dan pengeluaran sebelum tarif baru ditetapkan. Penentuan tarif turut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur batas tarif bawah dan tarif atas layanan air minum di wilayah setempat.
Kajian tersebut dilakukan agar tarif yang ditetapkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah.
Pemkab Natuna bersama Perumda Tirta Nusa telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif dan berencana terus meningkatkannya. Agino berharap kebijakan ini membantu Perumda memenuhi kewajiban operasional dan keuangan sehingga ke depan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik serta kontribusi bagi daerah.
"Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini Perumda dapat menyelesaikan kewajiban dan memberikan hasil yang lebih baik bagi daerah," katanya.