TANJUNGPINANG — Empat nelayan asal Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya dipulangkan setelah dibebaskan aparat Malaysia. Proses pemulangan mereka ditangani langsung oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Johor Bahru menyusul pembebasan dari tahanan Polis Marin Malaysia.
KJRI, dalam pernyataan resmi di Kuala Lumpur, Kamis (18/6), mengonfirmasi bahwa keempat nelayan tersebut berstatus saksi dan tidak didakwa dalam perkara pelanggaran batas wilayah. Mereka adalah Z (36), NF (38), A (49), dan H (46).
Dua Nakhoda Masih Jalani Sidang di Pengadilan Johor
Berbeda dengan empat awak kapal, dua nakhoda kapal masih harus berhadapan dengan proses hukum di Malaysia. Mereka adalah M (35) dan NF (25) yang menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor, pada 16 Juni 2026.
Kedua nakhoda itu didakwa karena kapal yang mereka nahkodai—KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3—ditangkap saat berada di perairan sekitar Pulau Aur, Johor, pada 31 Mei 2026. Saat penangkapan, keenam nelayan tidak membawa dokumen perjalanan.
Kronologi Penangkapan di Perairan Pulau Aur
Insiden bermula saat Polis Marin Malaysia mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia yang tengah beroperasi di perairan yang diklaim sebagai wilayah Malaysia. Total enam awak kapal diamankan dalam operasi tersebut.
Otoritas Malaysia menduga kapal-kapal itu memasuki wilayah perairan mereka tanpa izin. Setelah melalui pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk tidak mendakwa empat dari enam nelayan tersebut dan menetapkan mereka sebagai saksi.
KJRI Pantau Perkembangan Kasus Dua Nakhoda
KJRI Johor Bahru menyatakan akan terus memantau perkembangan persidangan kedua nakhoda asal Bintan itu. Pihak konsuler juga memastikan hak-hak hukum para nelayan tetap terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
"KJRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan," tulis pernyataan resmi KJRI Johor Bahru.
Pemulangan empat nelayan ini menjadi kabar lega bagi keluarga mereka di Bintan. Namun, nasib dua nakhoda masih menggantung menunggu putusan pengadilan Malaysia.