DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Pajak Daerah, Opsen PKB dan BBNKB Masuk Aturan Baru

Penulis: Topan Lubis  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:31:31 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

TANJUNGPINANG — Rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda rapat mencakup laporan akhir Pansus, pengesahan ranperda menjadi perda, hingga penandatanganan persetujuan bersama.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyatakan perubahan aturan menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, perda yang baik harus memberi kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan.

Opsen PKB hingga Retribusi PBG Masuk Perda Baru

Perubahan aturan mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemko Tanjungpinang juga menata retribusi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS serta pemanfaatan barang milik daerah.

Selain itu, formula retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disempurnakan, termasuk objek dan tarif retribusinya. Dasar pengenaan dan perhitungan tarif dipastikan jelas agar tidak muncul pungutan tidak semestinya maupun pengenaan ganda.

PAD Dioptimalkan Lewat Basis Data, Bukan Pungutan Baru

Raja Ariza menegaskan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak boleh mengandalkan penambahan beban masyarakat dan pelaku usaha. "Kami mengutamakan pembenahan basis data wajib pajak, dan peningkatan kepatuhan," tegasnya.

Pemerintah kota akan memperkuat digitalisasi administrasi, keterbukaan informasi tarif, kemudahan pembayaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Langkah itu menyertai berlakunya aturan baru di sektor pajak dan retribusi daerah.

Harapan Ariza: Penerimaan Kuat Kembali Jadi Layanan Publik

Ariza berharap perda tersebut menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi yang adil, transparan, efektif, serta akuntabel. "Penerimaan daerah yang kuat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik," tutupnya.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: hariankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top