NATUNA — Rapat koordinasi digelar GTRA Kabupaten Natuna untuk menyamakan persepsi sebelum eksekusi redistribusi tanah berjalan. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Natuna Amir Nugroho menyebut kesamaan langkah antaranggota menjadi kunci agar program tidak tersendat di lapangan.
"Tujuan rapat ini untuk menyelaraskan persepsi, komitmen, dan langkah strategis agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara terpadu sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan daerah," ujar Amir di Natuna, Selasa.
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Natuna Cen Sui Lan selaku Ketua Tim GTRA. Seluruh anggota GTRA turut hadir untuk membagi tugas percepatan program.
Mengapa Skema Sertifikat Berubah pada 2026?
Perbedaan mendasar program tahun ini dengan periode sebelumnya terletak pada bentuk hak atas tanah yang diberikan. Jika tahun-tahun lalu sertifikat berstatus hak milik, maka pada 2026 tanah akan diserahkan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu tertentu.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Amir menjelaskan skema HPL dipilih agar pengelolaan kawasan tetap terarah dan tidak mudah beralih fungsi.
"Tujuan HPL adalah agar pengelolaan kawasan tetap terarah, tidak terjadi alih fungsi yang tidak sesuai, serta mendukung tujuan pembangunan seperti ketahanan pangan," kata dia.
Bukan Sekadar Sertifikat, Ada Dukungan Modal dan Pelatihan
Reforma agraria di Natuna tidak berhenti pada penyerahan sertifikat. Pemerintah menyiapkan skema penataan akses bagi penerima manfaat.
Penataan aset dilakukan dengan penerbitan sertifikat atas lahan milik negara yang kemudian diberikan kepada masyarakat. Sementara itu, penataan akses mencakup dukungan modal, pelatihan, hingga teknologi agar lahan yang diterima warga bisa dikelola produktif.
"Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui legalisasi tanah, tetapi juga diiringi dengan penataan akses agar tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan," ujar Amir.
Dengan skema ini, pemerintah berharap tanah yang diredistribusikan tidak hanya menjadi aset diam, melainkan menjadi sumber pendapatan baru bagi warga Natuna. Ketahanan pangan daerah pun diharapkan ikut menguat seiring lahan produktif yang dikelola masyarakat.