BATAM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam tengah menyusun sistem persetujuan titik reklame secara terpadu bersama BP Batam. Langkah ini memangkas alur birokrasi yang sebelumnya mengharuskan pengusaha mengurus sewa lahan ke BP Batam terlebih dahulu, kemudian mengajukan izin reklame ke pemkot.
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, dengan skema baru ini pelaku usaha cukup memilih lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Proses perizinan pun menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Proses Perizinan Kini Lebih Singkat dan Transparan
Reza menjelaskan, kolaborasi dengan BP Batam memungkinkan pemkot memetakan titik-titik strategis yang layak untuk pemasangan reklame. Setelah tarif sewa lahan antara kedua lembaga disepakati, titik-titik tersebut akan dibuka secara bertahap.
"Sebelumnya kan harus ke BP Batam dulu untuk sewa lahan, tapi dengan ini akan ada persetujuan titik reklame, sehingga proses menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujarnya di Batam, Jumat.
Targetnya, sekitar 1.600 titik reklame tersebar di seluruh Kota Batam, mencakup videotron, neon box, hingga reklame konvensional. Pembukaan tahap awal menyesuaikan dengan penyelesaian tarif sewa lahan, dan ditargetkan mulai bergulir paling lambat September.
Semua Pengajuan Dilakukan Melalui Aplikasi Easy
Seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara digital lewat aplikasi Easy yang dikembangkan Diskominfo Kota Batam. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat ketersediaan titik, spesifikasi reklame, hingga tarif sewa secara langsung.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui titik mana yang masih tersedia, spesifikasi reklame, hingga tarif sewanya. Jadi proses perizinan akan jauh lebih mudah, transparan, dan cepat," kata Reza.
Pemkot juga tengah memperbarui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur penyelenggaraan reklame agar tarifnya selaras dengan ketentuan BP Batam.
9 Pengajuan Videotron Disetujui, Sejumlah Titik Mulai Beroperasi
Hingga saat ini, sembilan pengajuan pemasangan videotron telah mendapat persetujuan. Beberapa di antaranya sudah beroperasi, seperti di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre, sementara titik lain masih menunggu pembangunan.
Lokasi yang telah disetujui antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, Simpang Irinco Bells Haus, Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, serta Simpang Irinco.
Reza menegaskan, seluruh videotron wajib memiliki perizinan lengkap. Setelah persetujuan titik keluar, pemilik diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai.