BATAM — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan infrastruktur dapur untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi syarat operasional. Langkah ini diambil setelah satu unit di wilayah tersebut masih berstatus penghentian sementara (suspend) hingga saat ini.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Batam Defri menjelaskan, pengawasan terhadap setiap dapur dilakukan secara berjenjang. Laporan awal berasal dari SPPG, kemudian diteruskan ke koordinator kecamatan, koordinator wilayah, koordinator regional, hingga Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebelum diproses oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penetapan sanksi.
Alur Pelaporan dan Jenis Pelanggaran yang Berujung Sanksi
Defri mengungkapkan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan sebuah SPPG disuspend. Beberapa di antaranya adalah infrastruktur dapur yang tidak layak, praktik kecurangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mark up, hingga terjadinya kejadian luar biasa (KLB).
"Banyak standar infrastruktur yang harus diperhatikan dapur, mulai dari infrastruktur dapur yang tidak layak, praktik kecurangan seperti KKN, mark up, hingga terjadinya KLB," katanya saat dihubungi di Batam, Jumat.
SPPG Baloi Permai 5 Jadi Satu-Satunya Unit yang Disuspend
Saat ini, hanya ada satu dapur di Batam yang berstatus suspend, yakni SPPG Baloi Permai 5. Penghentian sementara tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026.
"Saat ini yang masih di suspend adalah SPPG Baloi Permai 5. Belum ada lagi yang disuspend," ujar Defri.
Menurutnya, kasus ini murni disebabkan oleh persoalan infrastruktur. Temuan di lapangan menunjukkan alur kerja dapur belum sesuai prosedur dan fasilitas pengolahan limbah belum tersedia.
"Kalau untuk kasus ini, masalahnya pada infrastruktur. Alur dapurnya belum sesuai dan belum memiliki IPAL," jelasnya.
Teguran Dulu, Kecuali Pelanggaran Berat
Defri menegaskan, sebelum menjatuhkan sanksi suspend, pengelola SPPG umumnya terlebih dahulu diberikan kesempatan melakukan perbaikan melalui teguran dan peringatan. Namun, untuk pelanggaran yang bersifat berat, penghentian operasional dapat dilakukan secara langsung.
"Biasanya kami memberikan peringatan terlebih dahulu. Tetapi kalau pelanggarannya besar, bisa langsung disuspend," katanya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga mutu layanan pemenuhan gizi di tengah operasional program yang berjalan di Kepulauan Riau. Seluruh unit diminta mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.