TANJUNGPINANG — Rencana belanja hibah barang pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Riau untuk APBD 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan rekapitulasi perencanaan pengadaan daerah, nilai total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 12.346.455.884 yang terbagi dalam delapan paket pengadaan melalui mekanisme e-purchasing.
Mayoritas paket pengadaan tersebut dijadwalkan memasuki masa pelaksanaan kontrak hingga akhir tahun 2026. Komposisi belanja didominasi oleh pengadaan sarana transportasi yang mencapai lebih dari separuh total anggaran.
Rincian Dominasi Anggaran untuk Armada Kesehatan dan Operasional
Dari total anggaran tersebut, alokasi terbesar jatuh pada pengadaan armada kesehatan dan operasional. Data perencanaan menunjukkan delapan unit ambulans tipe 2 menelan biaya hingga Rp 2,83 miliar, menjadikannya paket tunggal dengan nilai tertinggi.
Selain itu, anggaran untuk kendaraan operasional juga menempati porsi signifikan. Sebanyak Rp 2,50 miliar dialokasikan untuk sembilan unit mobil mini bus dan pick up, serta Rp 1,92 miliar untuk enam unit mobil station wagon dan pick up. Tak ketinggalan, satu unit bus tipe 5 dianggarkan senilai Rp 1,25 miliar dan satu unit mobil jenazah tipe 5 senilai Rp 700 juta.
Belanja Perlengkapan Publik dan Sarana Keagamaan Capai Rp 2,17 Miliar
Di luar sektor transportasi, Biro Umum juga menganggarkan dana sebesar Rp 2,17 miliar untuk perlengkapan acara dan sarana keagamaan. Paket ini mencakup pengadaan 71 unit tenda ukuran 4x6 meter, 3.860 unit kursi plastik, empat unit AC standing floor 5PK, 220 meter persegi karpet sajadah, serta perangkat sound system dan laptop.
Sementara itu, dua paket hibah barang nirlaba lainnya tercatat memiliki nilai gabungan sebesar Rp 953,6 juta. Seluruh paket ini masuk dalam kategori belanja hibah barang kepada badan, lembaga nirlaba, dan organisasi kemasyarakatan.
Mengapa Pengadaan Ini Dianggap Janggal?
Publik mempertanyakan logika penempatan anggaran pengadaan barang-barang tersebut di Biro Umum. Pasalnya, pengadaan ambulans dan mobil jenazah idealnya menjadi ranah Dinas Kesehatan, sementara pengadaan kendaraan operasional umumnya berada di bawah koordinasi badan pengelola keuangan atau dinas perhubungan.
Penempatan pos belanja yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ini dinilai dapat mengaburkan akuntabilitas serta menyulitkan pengawasan. Kondisi tersebut mendorong munculnya dorongan agar tata kelola dan daftar keterbukaan penerima hibah dapat diakses secara transparan oleh masyarakat luas.
Redaksi Buka Ruang Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, data yang tersaji murni bersumber dari dokumen resmi pengadaan pemerintah daerah. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kepala Biro Umum Setda Kepri maupun jajaran Pemprov Kepri untuk memberikan penjelasan resmi.
Penjelasan yang dinantikan publik mencakup pertimbangan teknis serta mekanisme penyaluran hibah barang tersebut. Respons resmi dari pemerintah daerah dinilai penting untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait efektivitas dan efisiensi penggunaan uang daerah.