Pencarian

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya, Negara Rugi Rp 2,6 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 • 19:07:31 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya, Negara Rugi Rp 2,6 Miliar
Petugas Bea Cukai mengamankan 175 koli berisi 2,7 juta batang rokok ilegal di Kubu Raya.

KUBU RAYA — Tim Bea Cukai Kalbagbar meringkus ribuan koli rokok ilegal yang baru saja tiba dari Jawa melalui jalur laut. Total nilai barang bukti mencapai Rp 4,076 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,657 miliar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu (9/8) mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut kapal.

Barang Bukti Sempat Dipindah ke Mobil Pikap

Saat penggerebekan dilakukan Senin pagi, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap. Sebanyak 155 koli lainnya masih berada di dalam truk ekspedisi.

Total keseluruhan mencapai 175 koli yang berisi 2,7 juta batang rokok ilegal. Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus: Jalur Laut dari Jawa ke Kalimantan

Rokok ilegal tersebut dikirim dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan kapal. Setibanya di pelabuhan, muatan diangkut truk ekspedisi sebelum akhirnya dipindahkan ke gudang tujuan.

Kanwil DJBC Kalbagbar terus memperketat pengawasan jalur distribusi barang ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur laut antarpulau. Upaya penyelundupan rokok ilegal ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara di sektor cukai.

Follow batamdaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks