KUBU RAYA — Tim Bea Cukai Kalbagbar meringkus ribuan koli rokok ilegal yang baru saja tiba dari Jawa melalui jalur laut. Total nilai barang bukti mencapai Rp 4,076 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,657 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu (9/8) mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut kapal.
Barang Bukti Sempat Dipindah ke Mobil Pikap
Saat penggerebekan dilakukan Senin pagi, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap. Sebanyak 155 koli lainnya masih berada di dalam truk ekspedisi.
Total keseluruhan mencapai 175 koli yang berisi 2,7 juta batang rokok ilegal. Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus: Jalur Laut dari Jawa ke Kalimantan
Rokok ilegal tersebut dikirim dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan kapal. Setibanya di pelabuhan, muatan diangkut truk ekspedisi sebelum akhirnya dipindahkan ke gudang tujuan.
Kanwil DJBC Kalbagbar terus memperketat pengawasan jalur distribusi barang ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur laut antarpulau. Upaya penyelundupan rokok ilegal ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara di sektor cukai.